Data Pemerima BLT Harus Akurat dan Valid
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk warga desa terdampak Covid-19 sebesar Rp 600.000 per bulan akan segera dibagikan pada bulan April 2020 ini. Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi berencana menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga miskin melalui anggaran dana desa.
Rencana tersebut akan segera dilaksanakan dengan terbitnya Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020 yang menggantikan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Melalui aturan baru tersebut, pemerintah mengalokasikan sebagian dari anggaran dana desa untuk bantuan sosial (bansos) kepada keluarga miskin berupa BLT.
"Isi pertama Permendesa, dana desa bisa digunakan untuk BLT dana desa, atau bansos tunai dana desa. Istilahnya macam-macam, intinya penggunaan BLT," kata Sumaryatin, politisi dari PKS, dalam keterangan persnya kepada koranbernas.id, Kamis (16/4/2020).
Anggota DPRD Sleman yang akrab disapa Atin ini menjelaskan, BLT akan disalurkan kepada empat jenis kepala keluarga, yaitu kelompok miskin, belum terdaftar kelompok miskin, kehilangan pekerjaan akibat virus Corona, dan belum mendapatkan bantuan dari program lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau penerima kartu pra kerja.
"Penyisiran terhadap siapa yang berhak menerima harus dilakukan di tingkat desa, bahkan fokus pendataannya di RT dan RW," katanya.
Penerima BLT dana desa selama 3 bulan akan mendapatkan uang sebesar Rp 600.000 setiap bulan-nya, maka total uang yang diterima sebesar Rp 1,8 juta. "Sistem pencairannya langsung oleh kepala desa dan diusahakan semaksimal mungkin non-tunai untuk menghindari fitnah," tuturnya.
Desa sebagai pengendali informasi, maka data adalah kekuatan yang harus dimiliki desa. Satgas desa sebagai pencari data dalam proses mendata (diluar PKH) harus meminta kesepakatan kampung /RT sehingga tidak menimbulkan konflik dan fitnah di kemudian hari.
Besaran dana desa yang akan dialokasikan untuk BLT disesuaikan dengan jumlah total dana desa yang diperoleh masing-masing desa. Untuk desa yang memperoleh dana desa di bawah Rp 800 juta, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 25 persen dari total dana desa yang diperoleh pada tahun 2020.
Selanjutnya, untuk Desa yang memperoleh Dana Desa Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 30 persen. Sedangkan untuk Desa yang memperoleh dana desa di atas Rp 1,2 miliar, maka maksimal alokasi untuk BLT sebesar 35 persen.
Menurut Atin, seyogyanya format data harus sama antara atas sampai bawah, karena data dan jumlah anggaran sudah ditetapkan. Selain itu, untuk mengantisipasi jumlah yang membludak, perlu disampaikan sejak awal bahwa anggaran untuk BLT jumlahnya dipastikan, termasuk jumlah yang dibagi ke RT.
"Jadi semangat dari penurunan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai ini adalah jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak Covid-19 secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah, baik pusat atau daerah," kata Atin.
Pengawasan dan evaluasi dari kegiatan ini akan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa, Camat dan Inspektorat Kabupaten/Kota dan Kepala Desa akan bertindak sebagai penanggung jawab penyaluran dari BLT Dana Desa.
“Jadi desa segera lakukan Musdes (Musyawarah Desa) untuk melakukan verifikasi terhadap keluarga miskin yang tidak terdata sebagai PKH, Bantuan Pangan Non Tunai, yang belum dapat kartu pra kerja. Setelah dibahas di Musdes, diputuskan dan disahkan oleh Kepala Desa dan disampaikan ke Pemerintah Daerah untuk ditetapkan,” ujarnya.
Atin juga mengatakan, penetapan penerima BLT Dana Desa di tingkat Pemerintah Kabupaten harus dilakukan dengan cepat, yakni maksimal lima hari kerja. (eru)