Dana Desa di Kebumen Cair Setelah Terjadi Polemik SE Bupati

Pemkab mentransfer DD tahap I tahun 2025 sebesar Rp 25,751 miliar.

Dana Desa di Kebumen Cair Setelah Terjadi Polemik SE Bupati
Kegiatan kepala desa di pendopo Kabumian Kebumen. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen akhirnya mencairkan Dana Desa (DD) tahap I, setelah terjadi polemik alokasi Dana Desa disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kebumen tentang alokasi Dana Desa. Sebanyak 115 desa, Selasa (29/4/2025), telah menerima dana tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kebumen, Aden Andri Susilo, menjelaskan pemkab telah mentransfer DD tahap I Earmarked hasil cetakan Aplikasi OMSPAN tahun 2025 sebesar Rp 25.751.872.536,00. Pemkab Kebumen telah mentransfer DD tahap I Non Earmarked dari Aplikasi OMSPAN sebanyak Rp 30,826 miliar.

Aden menjelaskan, Earmarked adalah DD yang penggunaannya sudah ditentukan atau dialokasikan untuk tujuan tertentu dari pemerintah pusat.

Sedangkan Non Earmarked yakni DD yang penggunaannya tidak ditentukan dan dapat dialokasikan sesuai Surat Edaran Bupati yang disinergikan dengan kebutuhan dan potensi desa.

Kemiskinan ekstrem

Dia mencontohkan, DD Earmarked dapat digunakan untuk program pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting.

Juga bisa dialokasikan untuk pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi informasi serta pengembangan berbasis padat karya tunai desa dan bahan baku lokal.

"Non Earmarked bisa digunakan untuk berbagai kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, seperti pengembangan BUMDes, pembangunan sarana dan prasarana, atau pengembangan ekonomi lokal," ujar Aden Rabu (30/4/2025).

Menurut dia, DD sudah ditransfer ke rekening desa, dengan perincian Kecamatan Klirong ada 20 desa, Buluspesantren 21 desa, Prembun 13 desa, Kuwarasan 22 desa, Gombong 12 desa, Sadang 7 desa, Bonorowo 11 desa dan Padureso 9 desa.

Transfer lagi

"Insya Allah sore ini kita transfer lagi ke 21 desa. Jadi hari ini menjadi 136 desa yang sudah kita transfer," ujar Aden.

Kepala Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong, M Baiquni, menyatakan bena desanya sudah mendapat transferan DD tahap I.

Dana itu masuk rekening desa. "Ya benar sudah cair kemarin, Desa Kedungwinangun baru dapat 50 persen," ujar Baiquni.

Beberapa kepala desa yang dihubungi koranbernas.id juga menyatakan benar terjadi polemik alokasi Dana Desa setelah terbitnya SE Bupati Kebumen tentang alokasi Dana Desa.

Perlu proses

Surat Edaran yang terbit Maret 2025 sulit diwujudkan pada semester I tahun anggaran 2025. Hal ini disebabkan, Rencana Kerja Pemerintah Desa sudah ada sebelum terbitnya SE. "Adanya RKPD memerlukan proses, dari usulan RT/RW sampai Musrenbangdes," katanya.

Sekretaris Rekso Projo Kebumen yang juga Kepala Desa Patukgawemulyo Kecamatan Mirit, Anam Lutfi dan Kepala Desa Pagebangan Kecamatan Karanggayam, Nur Sholeh mengakui terjadinya polemik itu.

Dana Desa tahap I bakal digunakan sesuai peruntukan, seperti untuk ketahanan pangan, perlindungan sosial, stunting, pemberdayaan masyarakat dan infrastruktur.

Beberapa alokasi sudah ada ketentuan dari pusat, 30 persen untuk bantuan langsung tunai, paling banyak 15 persen untuk ketahanan pangan. (*)