Buruh Berharap Hak THR Dibayarkan Penuh

Buruh Berharap Hak THR  Dibayarkan Penuh

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Bantul, Fardhanatun mengatakan saat ini kondisi buruh atau pekerja sedang sulit.

Pasalnya harga kebutuhan pokok banyak yang naik. Sementara di sisi lain banyak pekerja yang upah atau gajinya tidak utuh akibat perusahaannya terkena dampak pandemi Covid-19.

Maka mendekati hari Lebaran, mereka sangat berharap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan diberikan secara utuh.

“Saya berharap THR dibayar sesuai dengan aturan, karena ini sangat bermanfaat bagi para buruh,”kata Fardhanatun kepada koranbernas.id di Sekretariat Padokan Kidul RT 001 Kalurahan Tirtonirmolo,Kasihan,Bantul,Selasa (12/4/2022).

Adapun THR besarnya 1 kali gaji atau upah dan jangan dicicil. “Jika memang perusahaan ada kelonggaran bisa juga membantu sembako atau parsel kepada buruh mereka karena memang sekarang kebutuhan pokok naik. Kalaupun tidak minimal THR diberikan utuh,” ujar pria yang bekerja di PT Samitex Sewon tersebut.

Untuk pemberian THR sesuai aturan perundangan adalah maksimal H-7 lebaran. “Kalau lebih cepat diberikan juga lebih baik. Jangan sampai buruh di tengah situasi sulit ini tidak mendapat hak tahunan mereka,” tandasnya.

Terkait THR, Menteri Tenaga kerja Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 6 April 2022. Bagi yang bekerja belum genap satu tahun, rumus THR adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 kali upah. (*).