BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Cairkan Klaim Rp 303 Miliar
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Terhitung sampai Juli 2022, pembayaran klaim atau jaminan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjan Cabang Yogyakarta secara konsolidasi mencapai 32.548 kasus dengan nilai Rp 302,97 miliar.
“Sampai dengan saat ini ada 23.404 kasus JHT (Jaminan Hari Tua) dengan nominal pembayaran sebesar Rp 270.368.452.181,00,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Teguh Wiyono dalam rilisnya, Kamis (25/8/2022).
Sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Juli 2022 sebanyak 2.126 kasus klaim, dengan nominal Rp 10.557.837.234, sementara untuk klaim kasus Jaminan Pensiun (JP) adalah sebanyak 786 kasus dengan nominal Rp 5.503.436.810.
“Untuk Jaminan Kematian (JKM) sendiri ada sebanyak 786 kasus klaim dengan nominal sebesar Rp 16.533.600.000 yang telah kami bayarkan,” tambahnya.
Teguh Wiyono juga menyampaikan bahwa sekarang pelayanan klaim semakin dimudahkan dengan adanya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang bisa diunduh melalui Google Play Store dan App Store. Aplikasi tersebut memberikan kemudahan bagi peserta untuk mendapatkan pelayanan dalam satu genggaman seperti melakukan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Melalui aplikasi JMO ini, peserta yang akan mencairkan JHT tidak perlu datang ke kantor cabang dan mengantre. Peserta juga dapat dapat mencairkan JHT BPJamsostek sampai dengan Rp 10 juta,” jelas Teguh Wiyono.
Bukan hanya klaim, melalui aplikasi ini masyarakat atau pekerja juga melakukan pendaftaran kepesertaan, membayar iuran, hingga cek saldo.
“Sangat praktis dan memudahkan masyarakat,” tandasnya.
Teguh juga mengapresiasi perusahaan yang telah memanfaatkan aplikasi tersebut. Pihaknya akan terus mengedepankan edukasi serta sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran perusahaan untuk mengikuti seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami ingin perusahaan menjalankan kewajibannya untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek sehingga para pekerja mendapatkan hak perlindungan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (*)