BPJS Ketenagakerjaan Menggelar Gebyar Playon Kalurahan, Diikuti 40 BUMKal dan BUMDes

BPJS Ketenagakerjaan Menggelar Gebyar Playon Kalurahan, Diikuti 40 BUMKal dan BUMDes
KPH Haryo Yudanegara bersama Rudi Susanto serta Aria Nugrahadi, saat memberikan penjelasan terkait program Gebyar Playon Kalurahan 2024. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Mendukung program atau visi misi Gubernur DIY Sri Sultan HB X terkait reformasi kalurahan, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menggelar program "Gebyar Playon Kalurahan 2024". Kegiatan melibatkan 40 BUMKal ataupun BUMDes se-DIY. Mereka akan berlomba melakukan akuisisi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari segmen pekerja mandiri di kalurahan ataupun desa. 

Gebyar Playon digelar mulai April dan akan berakhir Desember 2024. Pada penghujung periode nanti, BUMDes ataupun BUMKal yang melakukan akuisisi peserta BPJS Ketenagakerjaan terbanyak dengan pembayaran iuran bulanan aktif, akan mendapatkan apresiasi khusus.

“Ini pertama kalinya digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kami sangat berterimakasih. Harapannya, ke depan kolaborasi dan sinergi antara Pemda, BPJS Ketenagakerjaan dan aparatur di kalurahan serta masyarakat makin baik,” kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, KPH Yudhonegoro, Ph.D, saat launching program Gebyar Playon Kalurahan 2024, di Yogyakarta.

Kanjeng Yudho, menilai kegiatan ini sangat positif guna mendukung program reformasi kalurahan dari Gubernur Sri Sultan HB X. Melalui program ini, diharapkan akan terbangun kesadaran kolektif tentang pentingnya membangun proteksi atau perlindungan bagi masyarakat di kalurahan. 

"Kami berharap, pemerintah di kalurahan juga aktif untuk mensosialisasikan program ini. Apalagi BPJS Ketenagakerjaan juga siap memberikan penghargaan untuk memacu program perlindungan bagi masyarakat pekerja informal di tiap kalurahan. Kita akan monitor, seberapa baik program ini bisa berjalan di kalurahan melalui BUMKal dan BUMDes,” katanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi yang turut hadir dalam kegiatan ini menjelaskan, perluasan kemanfaatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat undang-undang. Khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta Gubernur DIY sudah menginstruksikan melalui Peraturan Gubernur No.99/2021.

"Pergub tersebut mengatur terkait optimalisasi kemanfaatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja karena manfaatnya sangat besar,” ujar Aria.

Program BPJS Ketenagakerjaan awalnya banyak diorientasikan kepada pekerja formal, kemudian didorong untuk menyasar ke pesertaan pekerja informal, khususnya bagi para pekerja rentan dan pekerja yang memiliki risiko kerja yang tinggi.

“Pekerja rentan itu salah satunya adalah pekerja yang di dalam kehidupannya itu khususnya secara perekonomian masih masuk di ambang batas kemiskinan,” ujar Aria.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto menambahkan, melalui kegiatan ini, pihaknya berharap bisa mendukung agar kalurahan menjadi garda terdepan untuk berbagai perubahan mengarah kemajuan, khususnya di sektor ekonomi dan sosial.

Dari sisi ekonomi, kegiatan ini diharapkan dapat mendukung program guna memberdayakan BUMDes ataupun BUMKal, melalui pola keagenan yakni PERISAI. Melalui keagenan ini, BUMDes dan BUMKal dapat ikut mendorong terciptanya perlindungan atau jaminan sosial bagi para pekerja informal di tiap-tiap kalurahan. Melalui pola ini, BUMDes ataupun BUMKal sekaligus membuka peluang untuk mendapatkan sumber pemasukan berbasis fee, untuk setiap kepesertaan yang diakuisi.

“Kalau BUMDes atapun BUMKal melakukan akuisisi banyak, kan fee nya juga makin banyak. Ini akan mendorong perekonomian setempat. Di sisi lain, masyarakat pekerja informal juga akan mendapatkan manfaat berupa perlindungan atau jaminan sosial. Setiap risiko kecelakaan kerja akan kami tanggung. Selain kecelakaan kerja, kami juga memberikan perlindungan melalui jaminan kematian,” kata Rudi menjelaskan. 

Rudi menambahkan, secara potensi, pekerja informal atau pekerja mandiri di kalurahan masih snagat besar. Berdasarkan data, coverage untuk pekerja informal di DIY saat ini baru mencapai sekitar 30 persen dari populasi. Khusus untuk pekerja informal di ekosistem kalurahan, diperkirakan masih jauh lebih sedikit. 

“Artinya, secara potensi masih snagat besar. Kami ingin, ke depannya para pekerja informal ini mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya melalui dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Sehingga ketika terjadi risiko atas mereka, kita bisa memberikan perlindungan dan santunan, untuk menghindari munculnya kemiskinan baru,” katanya.

Dikatakan, banyak manfaat yang bisa diraskaan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain jaminan klaim santunan untuk kecelakaan kerja yang unlimited, untuk kasus kematian BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan santunan senilai Rp 42 juta. Belum termasuk manfaat-manfaat tambahan lainnya seperti program beasiswa untuk anak dari peserta dan lain sebagainya.

“Manfaatnya besar, padahal nilai iurannya hanya Rp 16.800 per bulan. Ini adalah bentuk kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Rudi. (*)