Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 Ribu Cair Juni Ini! BPJS Ketenagakerjaan DIY Imbau 330 Ribu Pekerja Segera Validasi Data Via JMO
BPJS Ketenagakerjaan hanya bertugas menyiapkan data. Penentuan akhir penerima BSU sepenuhnya berada di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Kabar baik bagi para pekerja di DIY! Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600.000 segera dicairkan pada bulan Juni 2025. Namun, ada satu langkah krusial yang wajib dilakukan: validasi data kepesertaan! BPJS Ketenagakerjaan DIY mengimbau, lebih dari 330 ribu pekerja yang memenuhi syarat untuk segera memperbarui data mereka, terutama melalui aplikasi JMO.
Kaitan dengan program BSU ini, lonjakan pengunjung terlihat jelas di kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta dalam beberapa hari terakhir. Para pekerja dan perwakilan perusahaan berbondong-bondong datang untuk memastikan informasi seputar BSU, dan mencari solusi atas kendala pembaruan data.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto menjelaskan, bahwa keramaian ini terjadi pasca pengumuman pemerintah terkait kebijakan BSU.
“Jadi pekerja atau perusahaan memang mesti melakukan update data kepesertaan, guna memastikan validitas datanya,” ujar Rudi.
Di wilayah DIY, tercatat ada 330.472 potensi pekerja yang memenuhi syarat sebagai calon penerima BSU. Jumlah ini tersebar di Kota Jogja (176.000), Kulonprogo (14.200), Bantul (42.172), Sleman (76.900), dan Gunungkidul (23.200).
“Tentu jumlah pekerja jauh lebih besar. Tapi yang eligibel atau memenuhi syarat sebagaimana Permenaker No 5 Tahun 2025 adalah sebanyak 330.472 tadi,” imbuhnya.
Kriteria Penerima dan Mekanisme Pencairan
BSU tahun 2025 diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia, pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada April 2025, serta tidak sedang menerima bantuan PKH, dan bukan anggota TNI dan Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dana sebesar Rp 600.000 ini akan disalurkan dalam dua termin (Juni dan Juli, masing-masing Rp 300.000), namun akan dibayarkan sekaligus di bulan Juni melalui transfer ke rekening pekerja.
Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan. (istimewa)
“Mekanismenya melalui transfer ke rekening pekerja penerima program yang berada di Bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, dan BTN) dan/atau BSI. Itulah, maka peserta program kami perlu melakukan update data, sebab kalau datanya tidak valid sudah tentu tidak akan terbaca sebagai calon penerima BSU yang akan disampaikan ke Kemenaker,” jelas Rudi.
Penting untuk diingat bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya bertugas menyiapkan data. Penentuan akhir penerima BSU sepenuhnya berada di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Data dari BPJS Ketenagakerjaan akan dicek ulang dan disandingkan dengan data penerima program bantuan lain dari pemerintah untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
Cara Mudah Update Data: Manfaatkan JMO dan SIPP
Rudi menekankan bahwa pekerja dapat melakukan update data dan cek saldo JHT/upah dengan mudah melalui aplikasi JMO. Selain itu, pengkinian data juga bisa dilakukan melalui aplikasi SIPP yang tersedia di masing-masing perusahaan. Perusahaan secara mandiri dapat memperbarui data karyawan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening.
“Sebenarnya tidak perlu ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pengkinian data di aplikasi (SIPP dan atau JMO), dan pengurus perusahaan men-submit, maka nanti datanya langsung akan muncul di kami dan akan kami teruskan ke Kemenaker,” tegas Rudi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng-DIY Hesnypita, menyampaikan dukungan penuh terhadap program BSU 2025, yang merupakan program keempat kalinya diberikan pemerintah untuk membantu meringankan beban hidup masyarakat, khususnya pekerja.
Bagi yang mengalami kendala teknis seperti lupa username atau password SIPP, seperti yang dialami N. Afif dari Sleman, datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi solusi. Kendala lain yang sering muncul adalah perbedaan data nama antara rekening bank dengan NIK, misalnya penambahan gelar di rekening bank. “Kasus semacam ini banyak terjadi. Karena perbedaan, otomatis tidak valid. Nah ini yang perlu di lakukan proses pengkinian data,” pungkas Rudi. (*)