Boleh Bagikan Masker Saat Kampanye Pilkada

Boleh Bagikan Masker Saat Kampanye Pilkada

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menyelenggarakan Sosialisasi Regulasi Kampanye Pemilihan Serentak 2020 kepada instansi terkait, ormas dan media massa se-kabupaten ini.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Ros In Jalan Ring Road Selatan Sewon Kamis (1/10/2020) itu disertai penerapan protokol kesehatan secara ketat, termasuk mengenakan maskser. Jumlah peserta terbatas dan dihadiri semua komisioner KPU Bantul.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho S Ant mengatakan pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 tetap dilaksanakan 9 Desember 2020 yang diikuti 270 daerah. Di tengah pandemi Covid-19, ada dua prasyarat yang harus dilakukan.

Pertama, harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kedua, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus menjunjung asas demokrasi.

“Dalam konteks di Bantul kita tahu proses pencalonan sudah selesai dengan momentum ditetapkannya pasangan calon dan nomor urut calon pada 24 September,” kata Didik.

Nomor urut 1 adalah pasangan H Abdul Halim Muslih-Joko B Purnomo, nomor urut 2 pasangan Drs H Suharsono-H Totok Sudarto MPd.

Pasca-pencalonan selesai, tahapan selanjutnya kampanye. Tahapan ini harus sesuai PKPU nomor 13/2020  tentang Pemilihan di Tengah Covid-19. Secara hukum PKPU menjadi peraturan KPU yang lex spesialis (aturan hukum khusus, red) dibanding peraturan KPU yang lain.

“Maka hari ini digelar sosialisasi untuk memberi pemahaman yang utuh tentang pelaksanaan kampanye di tengah Pandemi Covid-19,” katanya.

Saat pengundian nomor, pasangan nomor 1 dan nomor  2 berkomitmen kampanye damai, aman dan sehat. Narasi ini harus selalu digaungkan selama 71 hari masa kampanye.

Aparatur Sipil Negara (ASN), ormas dan media massa diharapkan dapat menghadirkan proses-proses partisipasi publik untuk mendorong paslon menyampaikan visi, misi dan program. Menurut dia, substansi kampanye adalah pasangan calon menyampaikan pasangan visi dan misi ketika terpilih.

Boleh bagikan masker

Musnif Istiqomah selaku Ketua Divisi  Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pemilih dan SDM KPU Bantul mengatakan, saat ini ada beberapa perubahan atau norma kampanye.

“Kampanye lazimnya diikuti banyak massa atau khalayak. Namun sekarang ada pembatasan dalam rangka  pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.

Pilkada merupakan momentum memilih kepala  daerah yang punya konsep pengendalian dan pencegahan Covid-19. Maka diharapkan output Pilkada 2020 adalah kepala daerah yang memiliki konsep penanganan Covid-19.

Mengingat regulasi kampanye harus menggunakan protokol kesehatan, masker, hand sanitizer, sarung tangan maupun face shield boleh dibagikan saat kampanye.

“Bahan kampanye yang boleh dibagikan telah ditentukan seperti Alat Pelindung Diri (APD), pin, kalender,  payung, alat makan minum maksimal nilainya Rp 60.000 per orang saat dibagikan,” kata dia.

Adapun metode kampanye sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau  debat terbuka pasangan.

Kemudian, penyebaran bahan kampanye serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan serta penayangan iklan di media massa maupun lewat sosial media.

“Di dalam kampanye hanya terbatas visi misi dan program tidak  boleh penyampaian di luar itu. Ini untuk menghindari black campaign. Kampanye dilarang mengulik data pribadi  dan tidak  perlu diekspose. Jadi fokus ke visi, misi  dan program tidak ada tambahan konten informasi yang lain. Dulu konten informasi lainnya diperbolehkan, dengan peraturan yang baru tidak  boleh,” katanya.

Adapun kampanye  di media massa hanya boleh dilakukan 14 hari sebelum masa tenang. Pertemuan terbatas jika  kampanye pada situasi normal bisa dihadiri 2.000 orang untuk tingkat provinsi dan 1.000 tingkat kabupaten, sekarang  paling banyak peserta 50 orang dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Diutamakan melalui sosial media dan media online. Kalau tidak bisa  lewat virtual, maka peserta dibatasi 50 orang,” kata Musnif.

Selain itu, juga perlu dilakukan pembatasan-pembatasan dalam kampanye agar tidak ada klaster muncul karena penyelenggaraan pilkada. Maka pertemuan terbatas harus dilakukan di dalam ruangan agar lebih mudah dikontrol dibanding di luar ruangan. “Harus dilihat ruangnya layak atau tidak,” katanya. (*)