Belasan Warga Ngawen Kecewa Tak Akan Lepas Tanahnya untuk Proyek Tol Jogja-Solo

Belasan Warga Ngawen Kecewa Tak Akan Lepas Tanahnya untuk Proyek Tol Jogja-Solo

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Forum musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pengadaan tanah jalan tol Kulonprogo-Yogyakarta-Solo di gedung pertemuan Desa Ngawen Klaten,  Selasa (16/11/2021) menuai protes dari sejumlah warga yang terdampak.

Ini terjadi karena nominal ganti rugi yang disampaikan oleh tim appraisal tidak seperti yang diharapkan warga. Warga sepakat tidak akan melepaskan tanahnya.

Sebagai wujud rasa kecewanya, warga  menuntut agar proyek tol tidak melalui tanah mereka tapi mencari tempat lain saja.

Mundakir, warga Dukuh Ngupit Baru Desa Ngawen kepada wartawan di gedung pertemuan Desa Ngawen mengatakan pekarangan miliknya yang akan terkena proyek pembangunan tol seluas 93 meter yang terletak di pinggir jalan provinsi Klaten-Boyolali. Namun oleh tim appraisal ganti rugi hanya sebesar Rp 3 juta per meter.

"Dua tahun lalu saja harga tanah di pinggir jalan di dekat kecamatan sudah Rp 5 juta per meter. Sekarang kami sepakat minta ganti rugi minimal Rp 10 juta per meter. Kalau tidak ya kami tidak akan melepaskan dan silakan cari tempat lain saja," katanya.

Pensiunan TNI itu menambahkan, setidaknya ada sebelas kepala keluarga (KK) yang sudah sepakat menolak nominal ganti rugi yang disampaikan tim lewat Kantor Pertanahan Klaten. Nominal ganti rugi itu sangat menyakitkan hati pemilik tanah di pinggir jalan Klaten-Boyolali.

Musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pengadaan tanah jalan tol Kulonprogo-Yogyakarta-Solo di gedung pertemuan Desa Ngawen Kecamatan Ngawen Klaten, Selasa (16/11/2021). (masal gurusinga/koranbernas.id)

Kekecewaan serupa diungkapkan Maryadi, warga Dukuh Jowangsan. Kepada koranbernas.id dia menceritakan tanah miliknya yang terdampak proyek tol hanya 14 meter dan terletak di pinggir jalan Klaten-Boyolali.

Namun dalam forum musyawarah itu, nominal ganti rugi atas tanahnya itu hanya Rp 3 juta per meter. “Empat tahun lalu saja harganya sudah segitu dan sekarang ini dihargai Rp 3 juta per meter. Akan kami rembug dulu dengan keluarga,” kata Maryadi.

Kepala Desa Ngawen Shofik Ujianto menjelaskan di wilayahnya ada 126 bidang tanah dengan luasan sekitar 12 hektar yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo. Dari jumlah itu, ada satu mushala dan tiga bidang tanah kas desa (TKD).

Menanggapi kekecewaan warga tersebut, Sulistiyono dari Kantor Pertanahan Klaten menyarankan warga yang keberatan terhadap ganti rugi tersebut agar menempuhnya lewat pengadilan.

Dalam forum musyawarah tersebut tampak hadir Kepala Kantor Pertanahan Klaten, Tentrem Prihatin, Camat Ngawen Anna Fajria Hidayati, PPK Pembangunan Jalan Tol Jogja-Solo, Kepala Desa Ngawen Shofik Ujianto dan warga Desa Ngawen terdampak proyek tol Joga-Solo. (*)