Bantul Wilujeng dan Si Gaba Resmi sebagai Jigle dan Maskot Pilkada Bantul

Kepala maskot adalah gerabah sebagai kerajinan khas Kasongan.

Bantul Wilujeng dan Si Gaba Resmi sebagai Jigle dan Maskot Pilkada Bantul
Maskot Pilkada Bantul Si Gaba dan jingle Bantul Wilujeng diperkenalkan saat acara sosialisasi, Rabu (3/7/2024) sore. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menggelar Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 di Hotel Grand Rohan Jogja, Rabu (3/7/2024) sore.

Acara itu dibuka Plh Ketua KPU Bantul, Imron Hidayatulloh S Hum. Sebagai narasumber adalah Kadiv Teknis Penyelenggaraan Mestri Widodo MM dan Kadiv Sosdiklih dan Parmas, Wuri Rahmawati M Sc dengan peserta dari perwakilan partai politik (parpol) di Bantul, FKUB dan media massa.

Pada acara ini juga diperkenalkan secara resmi jingle Pilkada Bantul 2024 dengan judul Bantul Wilujeng serta  maskot bernama Si Gaba  yakni kepanjangan dari  Simbul Guyub Warga Bantul. Kepala maskot adalah gerabah sebagai kerajinan khas Kasongan.

Jingle dan maskot itu merupakan pemenang dari hasil sayembara yang digelar KPU Bantul beberapa waktu sebelumnya. Launching jingle dan maskot telah dilaksanakan 9 Juni silam.

Informasi pilkada

"Kami berharap jingle dan maskot serta informasi Pilkada Bantul 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 tepatnya hari Rabu bisa disosialisasikan secara luas kepada masyarakat melalui partai politik maupun organisasi dan lembaga masing-masing," kata Wuri.

Harapannya tingkat partisipasi Pilkada Bantul 2024 meningkat dan masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya. "Nanti akan ada petugas kami melakukan yang melakukan coklit mulai tanggal 24 Juni hingga 24 Juli. Silakan disiapkan identitas seperti KTP ataupun kartu keluarga," kata Wuri.

Proses itu dilakoni oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dibentuk oleh KPU Bantul. Metode yang dipakai adalah sensus atau mendatangi pemilih dari rumah ke rumah.

Sedangkan Mestri mengatakan dasar pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bantul adalah peraturan KPU (PKPU) No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 26 Januari 2024.

Pedoman teknis

Juga Keputusan KPU Bantul No 311A Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 26 Februari 2024.

Kemudian, Keputusan KPU Bantul No 311B Tahun 2024 tentang Penetapan Hari, Tanggal dan Waktu Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 26 Februari.

Adapun pengumuman pendaftaran Pasangan Calon, Sabtu- Senin, 24-26 Agustus 2024. "Pendaftaran Pasangan Calon hari Selasa (27/8/2024) sampai Kamis (29/8/2024) dan mendaftar sudah berpasangan," kata Mestri.

Penetapan pasangan calon dilakukan Minggu 22 September 2024 serta pengundian dan penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Senin, 23 September 2024. (*)