Bantul Terapkan Level 2 Selama Nataru

Bantul Terapkan Level 2 Selama Nataru

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Bupati Bantul, H Abdul Halim Muslih, mengatakan, wilayahnya akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 seperti saat ini manakala libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Hal tersebut menyusul pengumuman yang dilakukan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengegaskan bahwa PPKM Level 3 Nataru dibatalkan. Sebagai gantinya pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.

“Menanggapi hal tersebut, maka Kabupaten Bantul akan menerapkan PPKM Level 2 seperti status sekarang. Karena saat ini masa pandemi, maka segala leveling dan aturan mengacu kepada keputusan pemerintah pusat. Berbeda jika masa endemi, di mana kebijakan lokal berlaku,” kata Bupati di kantornya, Rabu (8/12/2021) siang.

Ketika PPKM Level 2, maka obyek wisata di Bantul juga buka seperti biasa. Tentu bupati mengingatkan wisatawan agar menerapkan protokol kesehatan (prokes). Pun bagi masyarakat.

“Misal selalu menggunakan masker saat beraktifitas dan bertemu banyak orang,” ujarnya.

Ini sekaligus sebagai bentuk kehati-hatian terhadap munculnya varian baru. “Pak Presiden maupun Menteri Kesehatan sudah berpesan agar semua daerah waspada terhadap varian baru. Jadi ikhtiar yang dilakukan adalah prokes tadi,” tambah Halim.

Sementara Luhut dalam keterangan resmi yang dikutip berbagai media mengatakan penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asessment situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Pembatalan PPKM Level 3 Nataru dengan beberapa pertimbangan yang menjadi latar belakang. Pertama, Indonesia hingga saat ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian secara stabil di bawah angka 400 kasus. Kedua, untuk capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali mencapai 76 persen dan dosis kedua mendekati 56 persen.

Untuk vaksinasi Lansia juga terus dilakukan dan untuk dopsis pertama mencapai 64 persen, untuk dosis kedua 42 persen. Seperti diberitakan sebelumnya pemerintah akan menerapkan
kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat
Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, arak-arakan, pawai yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang. Sementara untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang dikutip dari laman kemenkopmk.go.id, kebijakan PPKM level 3 tersebut masih akan ditambah dengan beberapa pengetatan lain. Terutama untuk menghindari timbulnya kerumunan massa. (*)