Banner Penolakan Terhadap AW Hilang Lagi, Warga Karangmloko Lapor ke Polresta 

Banner Penolakan Terhadap AW Hilang Lagi, Warga Karangmloko Lapor ke Polresta 
Agung Nugroho menunjukkan surat laporan ke Polresta Sleman. (warjono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN—Sejumlah warga Karangmloko, Kalurahan Sariharjo Kapanewon Ngaglik Sleman, akhirnya resmi membuat laporan ke Polresta Sleman. Laporan disampaikan, lantaran banner berisi penolakan terhadap AW, tempat hiburan malam di wilayah mereka, telah hilang dari lokasi pemasangan. Padahal banner tersebut bukan dipasang di tempat umum, melainkan di rumah-rumah warga yang menolak AW.

Agung Nugroho selaku kuasa hukum warga yang ikut mendampingi di Polresta Sleman mengatakan, langkah melaporkan perbuatan oknum yang melakukan perusakan dan pencopotan serta penghilangan banner atau spanduk milik warga ini, merupakan upaya hukum yang dilakukan warga. 

Sebelumnya, sejumlah warga dan kuasa hukumnya sudah melakukan langkah persuasif. Mereka sowan dan meminta aparatur di Karangmloko, agar ikut menjaga dan tidak membiarkan banner-banner penolakan yang dipasang dirusak dan dihilangkan oleh oknum. 

“Tapi nyatanya ini hilang lagi. Dari rekaman CCTV yang kami dapat, ada sejumlah orang yang merusak, mencopot dan membawa pergi banner itu,” kata Agung, Rabu (21/8/2024) malam di Polresta Sleman. Bersama Agung, ikut hadir sejumlah perwakilan warga dan juga perwakilan dari Kokam PDM Kabupaten Sleman.

Kepada media, Agung mengungkapkan, tindakan oknum merusak, mencopot dan membawa pergi spanduk atau banner tersebut, terjadi Selasa 20 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Dari rekaman CCTV, tidak terlihat jelas wajah pelaku. Yang pasti ada 5 spanduk milik warga yang hilang dari tempat pemasangan, termasuk sebagian spanduk yang dipasang oleh Kokam Sleman.

“Kami berharap, polisi serius menangani persoalan ini. Karangmloko adalah wilayah NKRI, yang semua warga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Kami ingin segera ada titik terang dan kejelasan, siapa pelakunya dan mereka musti mendapat sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Wakil Bidang Kokam PDM Sleman, Puput Purnomo menambahkan, pihaknya mengaku prihatin dengan tindakan anarkhis yang dilakukan oknum dengan mencopot spanduk-spanduk berisi penolakan terhadap AW. 

Puput juga menilai, tindakan ini sebagai bentuk provokasi, terhadap warga yang menolak kehadiran AW dan juga Kokam PDM Kabupaten Sleman, yang sejak awal menunjukkan komitmen kuat untuk memerangi peredaran miras di wilayah Sleman. 

“Ini tindakan provokasi. Tapi kami sudah ingatkan ke kawan-kawan dan warga, supaya tidak terpancing. Kita lakukan langkah-langkah prosedural dengan mengindahkan aturan yang ada,” katanya.

Namun, PDM Sleman kata Puput, tetap pada tekad untuk terus berjuang dan membersamai warga yang menyatakan penolakan terhadap AW. Sikap dari warga, katanya, sejalan dengan semangat PDM untuk terus memerangi peredaran miras, yang mengancam dan berbahay bagi generasi muda.

“Ada dua spanduk kami yang hilang. Padahal spanduk yang kami buat, kami pasang di rumah warga atas seizin pemilik rumah. Tidak kami pasang di tempat umum. Kami tidak akan tinggal diam. Kami minta kepolisian serius menangani kasus ini, untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan,” lanjut Puput. (*)