Aset Dilelang, Komunitas UMKM Unjuk Rasa di Bank

Proses lelang yang dilakukan terhadap debitur tersebut telah sesuai dengan undang-undang.

Aset Dilelang, Komunitas UMKM Unjuk Rasa di Bank
Komunitas UMKM DIY unjuk rasa di BRI Bantul terkait lelang aset debitur yang dinilai tanpa pemberitahuan. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Puluhan orang tergabung dalam Komunitas UMKM DIY melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Cabang BRI Bantul Jalan Jenderal Sudirman Bantul, Rabu (22/5/2024).

Mereka tampak membentangkan spanduk bertuliskan No sita,no lelang  No jual paksa. Kami akan lawan mafia lelang yang bertindak sewenang-wenang atas aset jaminan kami korban Covid-19 komunitas UMKM DIY oleh oknum-oknum lembaga keuangan.

Juru bicara Satgas Komunitas UMKM DIY, Waljito, terlihat berorasi menyampaikan pernyataan sikapnya atas tindakan bank yang dinilai sewenang-wenang melakukan lelang aset dari anggota UMKM bernama Rusli Affandi dengan alamat di Plebengan Kalurahan Sidomulyo Kapanewon Bambanglipuro Bantul. Luas aset adalah 700 meter persegi berupa tanah dan bangunan.

"Lelang ini dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur atas nama bapak Rusli Affandi. Tahu-tahu sertifikat yang diagunkan sudah berganti menjadi atas nama orang lain yang memenangkan lelang. Pihak debitur juga tidak pernah menerima undangan ataupun pemberitahuan dari pihak BRI terkait dengan proses lelang yang akan dilakukan," kata Waljito.

Penyegelan aset yang dilelang. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

Apa yang dilakukan oleh bank itu, menurut Waljito, sangat merugikan. Belum dibayarnya utang bukan karena ngemplang namun karena usaha debitur tersebut tersendat akibat Covid-19.

Sehingga, meminta ada  kebijakan dan itikad akan melunasi. Dari pinjaman Rp 500 juta yang sudah dibayarkan sebesar Rp 200 juta beserta bunganya sehingga yang belum terbayarkan adalah utang dengan pokok Rp 300 juta.

"Kami akan mencari keadilan atas apa yang menimpa bapak Rusli hingga ke proses hukum," katanya.

Sedangkan Rusli menjelaskan dirinya pada tahun 2014 utang ke BRI Cabang Bantul Rp 500 juta untuk membesarkan usahanya di sektor kerajinan. Pada tahun 2019 ada Covid yang diikuti PPKM sehingga usahanya tersendat dan mengalami kesulitan.

Pincab BRI Bantul, Christison Tumbur Simanjuntak. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

Waktu itu dirinya sudah mengikuti relaksasi oleh bank tersebut. Setelah masa relaksasi selesai dirinya harus membayar bunga dan pokok seperti biasanya.

Rusli mengaku dirinya belum bisa mengangsur utang ataupun cicilan tersebut ke bank tempat dia meminjam dana. Dia sudah berupaya melakukan reschedule terhadap utang yang dimiliki namun  tidak mendapat persetujuan dari bank milik pemerintah tersebut.

"Demi Allah, saya tidak pernah mendapatkan undangan ataupun pemberitahuan atas aset saya yang akan dilelang. Tahu-tahu ada orang datang ke rumah sudah membawa sertifikat atas nama dirinya dan mengatakan bahwa tanah dan bangunan yang saya agunkan di Bank BRI itu sudah beralih nama," katanya.

Usai orasi, perwakilan komunitas melakukan pertemuan tertutup dengan manajemen bank. Hingga selesainya pertemuan sekitar satu jam tidak membuahkan hasil seperti diharapkan.

Massa selanjutnya bergerak melakukan penyegelan di lokasi aset yang diagunkan. Penyegelan dengan memasang spanduk pada bagian depan bangunan dan bertuliskan bahwa lokasi itu dalam pantauan komunitas UMKM DIY.

Dari pantauan koranbernas.id terlihat bangunan tersebut menyerupai sebuah gudang yang sangat besar dengan dilengkapi  fasilitas untuk kegiatan industri.

Lelang sesuai undang-undang

Pimpinan Cabang BRI Bantul, Christison Tumbur Simanjuntak, mengatakan pelaksanaan proses lelang yang dilakukan terhadap debitur tersebut telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Yakni Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

"Dalam proses penyelesaian kredit, BRI telah melakukan langkah-langkah penyelesaian kredit termasuk dengan pemberian restrukturisasi kredit sesuai pertimbangan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Terkait pelaksanaan lelang merupakan upaya terakhir yang ditempuh BRI selaku kreditur pemegang hak tanggungan, menurut dia, dalam setiap proses lelang eksekusi hak tangungan, Kancab Bank BRI Bantul memastikan seluruh tahapan proses lelang telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Pihaknya juga menyatakan komitmennya untuk mengembangkan UMKM.  (*)