APBDes untuk Tangani Covid-19 Perlu Payung Hukum Kuat
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mempersilakan pemerintah desa melakukan redesain APBDes untuk mendukung pencegahan dan penanganan virus Corona atau Covid-19.
Langkah ini disambut jajaran pemerintah di daerah. Hanya saja payung hukum realokasi APBDes baru sebatas Surat Edaran (SE) Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE Mendes PDTT tentang Desa Tanggap Covid-19 dan PKTD (Padat Karya Tunai Desa).
“Beberapa desa masih khawatir, SE itu kekuatan hukumnya bagaimana? Masing-masing kabupaten responsnya berbeda-beda,” ungkap Nurcholis Suharman, anggota Komisi B DPRD DIY yang salah satunya membidangi keuangan.
Menurut dia, apabila payung hukum itu berupa Peraturan Menteri (Permen) bahkan kalau bisa diterbitkan oleh Mendagri maupun Mendes PTT sekaligus, maka akan lebih kuat sehingga pemerintah desa tidak ragu-ragu lagi melaksanakan redesain APBDes. “Kita dorong segera ada Permen,” ujarnya, Senin (13/4/2020), di DPRD DIY.
Lebih jauh, anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD DIY ini menyampaikan redesain APBDes sangat mungkin dilakukan. Jika saja 20 persen dari dana desa dialokasikan untuk mendukung program penanganan dan pencegahan Covid-19 maka jumlahnya sangat besar. Adapun peruntukannya pada bidang penanganan masalah sosial misalnya untuk bantuan biaya karantina.
Sebagai gambaran pemerintah pusat secara nasional mengalokasikan Rp 110 triliun untuk bantuan sosial atau jaring pengaman sosial. Belum lagi Pemda DIY mengalokasikan anggaran serupa Rp 399 miliar serta tambahan dari lima kabupaten/kota se-DIY.
“Saya melihat di tingkat desa belum kelihatan. Belum ada gerakan untuk redesain APBDes. Paling tidak, desa bisa ikut berperan mengurangi pemudik atau mengantisipasi gejolak jika ada warga belum ter-cover bantuan dari pusat,” paparnya.
Nurcholis yang pernah menjadi tenaga ahli P3MD (Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) ini yakin penggunaan dana desa mampu mengurangi dampak sosial akibat wabah virus Corona. (sol)