Antisipasi Jual Beli Lapak, Pedagang Teras Malioboro 1 Divalidasi

Antisipasi Jual Beli Lapak, Pedagang Teras Malioboro 1 Divalidasi

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Balai Layanan Bisnis UMKM sejak Juni telah melakukan serangkaian kegiatan validasi data Pedagang Kaki Lima (PKL) yang saat ini menempati Teras Malioboro 1. Validasi ini untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan lapak oleh pemilik.

Berdasarkan data awal, kepemilikan lapak diperoleh dari Pemerintah Kota Yogyakarta, jumlahnya di Teras Malioboro 1 sebanyak 799 lapak. Sedangkan jumlah pedagang 888 orang.

“Proses validasi hingga penandatangan kontrak ini telah dilakukan mulai dari bulan Maret hingga Agustus 2022," ujar Srie Nurkyatsiwi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) DIY, Senin (21/11/2022).

Menurut Siwi, saat proses validasi data hingga penandatangan kontrak, Unit Pelaksana Teknis Balai Layanan Bisnis UMKM Dinas Koperasi dan UKM DIY mengacu data awal yang diterima dari Pemerintah Kota.

Selain itu, juga berdasarkan koordinasi bersama ketua paguyuban pedagang yang berada di Teras Malioboro 1.

Dari hasil validasi, penandatanganan kontrak kembali dilakukan. Pedagang memperoleh fasilitas lapak selama menempati Teras Malioboro 1 namun mereka dilarang memperjualbelikan lapak.

"Validasi dan kontrak kerja sama ini menjadi upaya serius Pemda DIY mencegah terjadinya jual beli lapak," ujarnya.

Siwi kembali mengingatkan, lapak yang ditempati pedagang di Teras Malioboro 1 adalah fasilitas milik Pemerintah Daerah. Dengan demikian tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan secara sepihak.

Jika itu terbukti melanggar, maka konsekuensinya sesuai kontrak yang ditandatangi kedua pihak adalah lapak tersebut akan diambil alih lagi oleh Pemerintah Daerah. Kontrak berlaku selama dua tahun dan bisa diperpanjang oleh pemilik.

"Penandatangan kontrak penggunaan lapak tersebut akan menguatkan legalitas pedagang dan pedagang pun memiliki tanggung jawab menjaga kondisi lapak yang mereka tempati,” kata dia.

Sementara itu, sebanyak 11 ketua paguyuban yang berada di Teras Malioboro 1 sudah mengetahui validasi hingga kontrak kerja sama penggunaan lapak ini.

Memahami kondisi Teras malioboro 1 sebagai tempat baru, lanjut Siwi, pengelola Teras Malioboro 1 selama ini memberikan keringanan lainnya.

Selama tahun 2022, Pemda DIY tidak memungut retribusi sewa dan lainnya terhadap pedagang. Dinas Koperasi UKM DIY juga mendampingi para pedagang di lapangan untuk terus memaksimalkan usahanya.

"Pengunjung menunjukkan respons yang positif selama bulan Maret hingga Oktober di tahun ini, lebih dari 2 juta pengunjung telah memasuki Teras Malioboro 1," jelasnya. (*)