Ada Ketimpangan Distribusi Peserta JKN, IDI Kebumen Mengadu ke Bupati
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kebumen mempersoalkan distribusi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ada di klinik dokter tertentu di Kebumen. Ada kesenjangan antara satu wilayah dengan wilayah lain. Hal itu disampaikan pengurus IDI Kebumen kepada Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Selasa (5/10/2021).
Ketua IDI Kebumen, Dokter Andika Purwita Aji MMR, menyayangkan mengapa jumlah peserta JKN di klinik dokter tidak merata. Menurut IDI Kebumen, ada sejumlah dokter yang terlalu aktif mencari peserta JKN. Diduga ada sejumlah agen atau penyedia jasa yang tugasnya memang mencari peserta JKN sebanyak-banyaknya untuk ditempatkan di klinik dokter tertentu.
"Nah ini tentu sangat tidak etis dan melanggar kode etik. Ada dokter yang terlalu aktif cari peserta JKN, ada juga agen-agen yang memang menyediakan jasa untuk mencari peserta BPJS. Kalau ini terus dilakukan, maka akan terjadi ketimpangan," ujar Andika.
Ketimpangan yang terjadi, ada klinik dokter tertentu dengan peserta JKN sudah terlalu banyak, bahkan sampai over. Tapi ada juga klinik dokter tertentu yang peserta JKN sangat sedikit. IDI Kebumen mencurigai ada ketidakberesan.
"Ketika izin redistribusi peserta JKN terus diberikan tanpa mempertimbangkan aspek pemerataan dan aturan yang berlaku, ini kan disayangkan. Pemerataan dokter praktik di Kebumen jadi tidak merata. Pastinya ada aturan kode etik yang dilanggar," kata Andika.
Dalam aturan dijelaskan, batas peserta BPJS maksimal 5.000 peserta untuk satu Faskes Pertama. Di Kebumen, ada satu-dua yang melebihi batas. Ada juga yang masih sangat kurang. IDI Kebumen menginginkan izin praktik dokter tidak hanya terpusat di kota-kota yang ada di Kebumen.
"Semua menginginkan izin praktiknya di kota. Karena di kota ini jumlah peserta atau pasiennya bisa lebih banyak. Tapi kan kasihan masyarakat yang di pinggir seperti di Sadang, Karangsambung. Mereka mau cari dokter, susah. Dengan pemerataan ini kita sebenarnya ingin lebih mendekatkan pelayanan kesehatan ke masyarakat," kata Andika.
Bupati Arif menyatakan, persoalan ini menjadi serius dan perlu perhatian bersama jika memang terjadi adanya kecurangan dalam pemberian izin redistribusi peserta JKN sehingga terjadi ketimpangan. Namun, diminta indikasi ini harus disertakan bukti yang kuat.
"Kalau ini memang ada indikasi itu, ya tentu kita menyayangkan. Tapi memang buktinya harus kuat. Tidak hanya sekedar menerka-menerka," kata Arif Sugiyanto.
Arif meminta IDI Kebumen membuat laporan yang lebih jelas secara tertulis jika ada temuan-temuan terkait layanan kesehatan yang tidak beres. Jika bukti yang disampaikan kuat dan akurat, laporan itu menjadi dasar Pemkab Kebumen mengambil sikap untuk penyelesaian solusi terbaik.
Kepala Cabang BPJS Kebumen, Titus Srihardi, kepada koranbernas.id, Rabu (6/10/2021), menjelaskan pilihan Faskes pertama menjadi hak peserta JKN. Bahkan BPJS Kesehatan tidak punya kewenangan untuk mendistribusikan peserta JKN di Faskes Pertama.
Dalam hal redistribusi peserta JKN ke faskes pertama, memperhatikan jarak antara rumah peserta dengan Faskes Pertama. Jika redistribusi menyulitkan peserta JKN, karena jarak terlampau jauh, ini juga sebaiknya tidak terjadi.
Idealnya, seorang dokter yang menjadi Faskes Pertama, jumlah peserta JKN idealnya tidak lebih dari 5.000 orang. Hal ini agar pelayanan kepada peserta JKN tetap terjaga. Sebab, ada beberapa dokter Faskes pertama yang jumlah peserta JKN-nya lebih dari 5.000 orang. (*)