Ada Inovasi Baru Pada Penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2022

Ada Inovasi Baru Pada Penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2022

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten Sleman menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPTT PBB P2) Tahun 2022 secara simbolis, Senin (3/1/2022), bertempat di Rumah Dinas Bupati Sleman. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Haris Sutarta.

Haris menjelaskan, ada inovasi yang dilakukan pada SPPT PBB-P2 tahun 2022 ini. Yakni penggunaan QR Code (Quick Response) untuk menggantikan tanda tangan dan cap basah. Menurutnya, QR code ini merupakan bentuk evaluasi dari barcode yang nantinya berisi informasi tentang data obyek pajak dan juga tagihan PBB P2 selama 8 tahun terakhir.

Meskipun tidak menggunakan tanda tangan dan cap basah, SPPT ini tetap dokumen yang sah sesuai dengan Perbup No. 50 Tahun 2021 pasal 15, yang menerangkan bahwa dokumen SPPT dengan tanda tangan digital yang berupa QR Code merupakan dokumen yang sah.

“Dalam hal pelayanan pembayaran PBB P2, kami bekerja sama dengan 5 bank, yakni Bank BPD DIY, Bank BRI Syariah, Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI,” jelas Haris.

Bupati Kustini berharap, kesadaran masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban membayar PBB terus ditingkatkan. Menurutnya, Pajak Bumi dan Bangunan yang dibayarkan oleh masyarakat akan masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD tersebut merupakan salah satu sumber pembiayaan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Pemkab Sleman.

“Target PAD Kabupaten Sleman untuk tahun 2022 sebesar 900 miliar rupiah lebih. Saya mengharapkan agar seluruh wajib pajak PBB dapat segera menunaikan kewajibannya membayar pajak demi kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sleman,” kata Kustini.

Penyerahan SPTT PBB P2 dilakukan secara simbolis kepada lima kalurahan, di antaranya Kalurahan Sendangmulyo, Kalurahan Merdikorejo, Kalurahan Girikerto, Kalurahan Condongcatur dan Kalurahan Sendangtirto. Sedangkan untuk Wajib Pajak Selektif diserahkan kepada perwakilan 10 wajib pajak dengan kriteria 10 ketetapan PBB P2 tertinggi. Di antaranya PT Pakuwon Permai, Hyatt Regency Hotel Yogyakarta, PT Garuda Mitra Sejati/Jogja City, Garuda Mitra Sejati/Sleman City, PT Putera Mataram Mitra Sejahtera, Ambarukmo Plaza, Angkasa Pura I PT/TNI AU, PT Sunindo Prima Land, PT Adhi Persada Proserti, Alfa Retailindo PT Transmart, dan Universitas Islam Indonesia. (*)