Ada 685 Orang Pekerja di Kebumen Dirumahkan Tanpa Upah

Ada 685 Orang Pekerja di Kebumen Dirumahkan Tanpa Upah

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Sebanyak 685 orang pekerja di Kabupaten Kebumen dirumahkan tanpa upah. Umumnya pengusaha tidak memilih Pemutusan Hubungan Kerja (PK) dengan alasan harus memenuhi hak pekerja yang di-PHK. Ke 685 orang itu dirumahkan setelah perusahaan tempat mereka bekerja omset usahanya menurun drastis di tengah wabah Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi UKM Kebumen, Ir H Siti Kharisah MM, kepada koranbernas.id, Senin (20/4/2020), menjelaskan kemungkinan pekerja yang dirumahkan lebih dari 685 orang. Diduga masih ada pengusaha yang belum menyampaikan seluruh data pekerja yang dirumahkan dengan alasan tertentu.

“Petugas kami sudah mendatangi beberapa perusahaan dengan karyawan cukup banyak. Baru tercatat 685 orang yang dirumahkan,“ kata Siti Kharisah.

Pengusaha mempekerjakan mereka cara shift. Misalnya 15 hari bekerja, 15 kemudian di rumah. Mereka mendapatkan upah berdasarkan hari masuk kerja sehingga selama di rumahkan mereka tidak mendapatkan upah.

Pengusaha umumnya tidak memilih melakukan PHK dengan alasan agar tidak punya kewajiban memberi uang pesangon. Jika melakukan PHK, biaya yang dkeluarkan besar sehingga memilih merumahkan pekerja.

Wajib Pakai APD

Sementara itu untuk mencegah penularan virus Corona, Kantor Pos Kebumen melakukan pencegahan dengan mewajibkan karyawan yang melayani pelanggan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Menurut Humas Kantor Pos Kebumen, Syafri, awalnya pencegahan penularan dengan batasan plastik yang terpasang satu meter dari petugas. Namun, karena masih ada celah lebih dekat dengan petugas, akhirnya APD level 4 digunakan petugas. (eru)