75 Tenaga PPPK Kesehatan Terima SK

75 Tenaga PPPK Kesehatan Terima SK
Sekretaris Daerah Jajang Prihono menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada tenaga PPPK bidang kesehatan di Pendopo Pemkab Klaten, Kamis (11/5/2023). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KLATEN--Sebanyak 75 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang kesehatan menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Klaten Sri Mulyani. Penyerahan SK yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Jajang Prihono berlangsung di Pendopo Pemkab, Kamis (11/5/2023).

Pada saat bersamaan Sekda Jajang Prihono juga melantik dan mengambil sumpah 228 pejabat fungsional.

Jajang Prihono berharap tenaga PPPK bidang kesehatan yang menerima SK dan pejabat fungsional yang dilantik agar menerima karunia dan amanah ini dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab.

“Pejabat fungsional diharapkan untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam rangka menghadapi perubahan paradigma yang terus berkembang pesat. Dan bagi ASN PPPK tenaga kesehatan, ini jangan sampai di sia-siakan, tapi manfaatkan sebaik-baiknya. Hendaknya dapat dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan serta prestasi dalam bekerja,” katanya.

Untuk itu kata dia menambahkan, dibutuhkan keseriusan, tanggungjawab moral dan komitmen bersama serta bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Setelah menerima SK, sebagai ASN bukan lagi sebagai orang yang bebas berbuat dan berperilaku, tapi ada aturan dan norma yang mengikat.

Karena itu, sebagai ASN harus bisa menjaga sikap dan perilaku, menjaga nama baik korps dan integrasi sebagai abdi negara. “Pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi ASN PPPK. Kepada semua pejabat fungsional dan tenaga PPPK untuk bekerja di tempat kerja masing-masing secara profesional sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” pintanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko menjelaskan 228 pejabat fungsional yang dilantik terdiri dari pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional 221 orang, pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian (inpassing) 2 orang, perpindahan dari jabatan fungsional kategori ketrampilan ke kategori keahlian 5 orang. (*)