Warga Mengeluhkan Bau Limbah Industri, Ini Respons DLH Kabupaten Klaten

Warga Mengeluhkan Bau Limbah Industri, Ini Respons DLH Kabupaten Klaten
Limbah industri dari Dukuh Pandansari Desa Somopuro belum tertangani secara efektif. (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Desa Somopuro Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten dikenal sebagai sentra perajin tahu dan ternak. Banyak warga di desa ini menjalankan usahanya secara tradisional sehingga butuh campur tangan pemerintah untuk pengembangan usaha maupun pengelolaan limbah.

Kondisi sekarang, limbah ternak maupun industri tahu banyak dibuang ke sungai. Akibatnya, bau tidak sedap sampai ke mana-mana hingga dikeluhkan warga.

"Kalau musim hujan mungkin tidak terlalu bau karena limbahnya langsung hanyut terbawa air. Tapi musim kemarau seperti sekarang ini baunya minta ampun. Kita yang lewat di jalan dekat aliran sungai saja sudah merasakan bau. Tidak nyaman," kata Yuliyanto, warga Desa Somopuro.

Diceritakan, perajin tahu di Desa Somopuro banyak terdapat di Dukuh Pandansari. Usaha itu mereka jalankan secara turun-menurun sejak zaman nenek moyang. Limbahnya banyak dibuang ke sungai dengan cara memasang pipa paralon dari rumah.

Selain limbah industri tahu, warga juga mengeluhkan limbah ternak babi di Dukuh Sinduharjo. Limbah ternak ini dibuang ke sungai hingga menimbulkan bau bagi warga sekitar.

Kepala Desa Somopuro, Supriyadi SE, didampingi Kasi Perencanaan Gitoyo menyatakan benar adanya keluhan warga akibat dampak limbah industri tahu dan ternak babi di wilayahnya.

"Ya ada, tapi tiap tahun sudah dibahas. Kami pemerintah desa sudah lama berusaha mencarikan bantuan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) tapi belum dapat," ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Desa Somopuro, Kamis (8/6/2023).

Baru-baru ini, kata mereka, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten telah meninjau lapangan untuk mensurvei rencana lokasi dibangunnya IPAL. Peninjauan lapangan juga menindaklanjuti kegiatan serupa sebelum Covid-19.

Merespons keluhan warga, Kepala Bidang Pengendalian Dampak, Pertamanan dan Penataan Lingkungan DLH Kabupaten Klaten, Joko Harjono menjelaskan pada dasarnya tanggung jawab pengolahan limbah ada pada produsen. Untuk usaha mikro bisa difasilitasi pemerintah.

Menurutnya, Desa Somopuro sudah membuat satu unit IPAL melalui APBDes pada satu RW tapi hasilnya belum optimal.

“IPAL komunal untuk Somopuro baru kita perjuangkan di DLH Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan biogas komunal baru diperjuangkan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah," kata Joko Harjono melalui pesan WhatsApp. (*)