Warga Lalai, Pemda DIY Memperketat Sanksi Pelanggar Prokes

Warga Lalai, Pemda DIY Memperketat Sanksi Pelanggar Prokes

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- DIY saat ini disebut menjadi zona merah penyebaran Covid-19. Karenanya Pemda akan memperketat kebijakan protokol kesehatan (prokes) di masyarakat secara ketat.

Bahkan Pemda DIY akan meningkatkan sanksi terhadap pelanggar prokes di masyarakat. “Biar rapat dulu, nanti programnya diperketat sesuai rapat gugus tugas,” papar Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur DIY, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (23/11/2020).

Sultan menyebutkan saat ini banyak warga yang lalai menerapkan prokes. Akibatnya kasus positif Covid-19 bertambah secara signifikan. Hingga Senin (23/11/2020), tercatat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DIY sudah mencapai 5.219 kasus.

Weruh (melihat-red) Malioboro ramai, dikira wis ora ana Covid-19, ya naik (kasusnya),” tandasnya.

Sekda DIY, Baskara Aji, mengungkapkan Pemda menyiapkan shelter dan rumah sakit untuk mengatasi bertambahnya angka kasus positif Covid-19. Ada kemungkinan penambahan shelter dan rumah sakit rujukan, termasuk tenaga kesehatan yang dibutuhkan. “Kita akan bertemu pimpinan rumah sakit,” ujarnya.

Aji menambahkan, penegakan hukum bagi pelanggar prokes bisa saja meningkat. Pemkab dan Pemkot dipersilakan memberikan sanksi finansial selain sanksi sosial yang selama ini diberlakukan. “Kalau sanksi menyapu kan sudah bersih, ya sanksi finansial bisa saja,” kata Sekda. (*)