Umur Penderita Hipertensi dan Jantung Semakin Muda
Skrining kesehatan peserta JKN untuk deteksi dini penyakit kronis.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Skrining Kesehatan peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) menggunakan aplikasi Mobile JKN dan Pandawa menjadi salah satu upaya BPJS Kesehatan melakukan deteksi dini penyakit kronis.
Apabila penyakit kronis diketahui lebih awal, maka bisa ditangani lebih awal pula oleh fasilitas kesehatan Mitra BPJS Kesehatan. “Skrining kesehatan setahun sekali bisa mengurangi biaya perawatan peserta JKN,” ujar Rahmad Asri Ritonga, Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, pada Media Gathering BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VI di Magelang, Rabu (10/6/2026).
Dia mengatakan, skrining kesehatan diarahkan untuk menemukan sejak dini potensi peserta JKN terindikasi hipertensi, diabetes melitus, jantung. Sejumlah pertanyaan yang dijawab peserta JKN akan diperoleh informasi peserta JKN terindikasi ketiga penyakit kronis atau tidak.
“Jika ditemukan lebih dini, akan meminimalisir kemungkinan penyakit lebih rumit penanganan medisnya,” katanya.
Berbagai event
Rahmad Asri Ritonga menambahkan sebagai upaya promotif dan preventif BPJS Kesehatan menyelenggarakan berbagai event olah raga non-prestasi.
“Sekarang umur penderita hipertensi, diabetes melitus dan jantung semakin muda. Penderita ketiga jenis penyakit kronis, ada yang umurnya belasan tahun hingga lanjut usia,” jelasnya.
Asisten Deputi Kepesertaan dan Mutu Layanan, Hendri Army Irawan, menambahkan kepesertaan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Undang Undang Jaminan Kesehatan Nasional, sebagai kewajiban setiap WNI.
Namun demikian masih ada kurang dari dua persen WNI belum menjadi peserta JKN. Persentase peserta aktif terus ditingkatkan menjadi lebih dari 80 persen.
Mengurangi beban
Menurutnya, syarat pemohon Surat Izin Mengemudi dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi peserta JKN, selain memenuhi kewajiban setiap WNI menjadi peserta JKN, juga menjadi bagian upaya pemerintah untuk mengurangi beban peserta jika sakit karena kecelakaan lalu lintas atau sebab lainnya.
“Jika terjadi kecelakaan pemegang SIM yang telah menjadi peserta JKN biaya perawatan melampaui biaya yang ditanggung Jasa Raharja, akan ditanggung BPJS Kesehatan,” katanya. (*)
Nanang W Hartono
