Tujuh Kali Pemda DIY Memperpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19

Tujuh Kali Pemda DIY Memperpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pemda DIY memperpanjang status tanggap darurat bencana Covid-19 ketujuh kalinya. Perpanjangan ini diberlakukan selama sebulan penuh mulai Selasa (1/12/2020).

Gubernur DIY sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 358/KEP/2020 untuk perpanjangan status tanggap darurat. Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2020.

Perpanjangan ini diberlakukan setelah status tanggap darurat keenam berakhir 30 November 2020. DIY pertama kali memberlakukan status tanggap darurat 20 Maret hingga 29 Mei 2020. Status tanggap darurat terus saja diberlakukan karena eskalasi penularan Covid-19 bertambah.

“Ya (status tanggap darurat) diperpanjang. Ya naik (kasus Covid-19) fluktuatif, kita tidak tahu kapan selesainya jadi pasti diperpanjang,” Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur DIY, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (30/11/2020).

Menurut Sultan, tingginya kasus positif Covid-19 akhirnya membuat Pemda mengambil sejumlah kebijakan, di antaranya memutuskan menunda pembukaan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Pemda menambah tempat tidur di rumah sakit rujukan. Selain itu,  juga mengajukan penambahan tenaga kesehatan (nakes) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bagi tiga rumah sakit rujukan seperti RSUP Dr Sardjito, RS UGM dan RSPAU Hardjolukito.

Ya tambah seratus bed di Hardjolukito, diharapkan bantuan bisa mencukupi kebutuhan di sini," jelasnya.

Sekda DIY Baskara Aji mengungkapkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di tingkat sekolah dasar dan menengah diperkirakan baru akan dilaksanakan Januari 2020 secara terbatas. “Yang boleh sekarang ini baru praktik di SMK, itu juga terbatas," kata dia. (*)