Tidak Boleh Ada Persekusi dalam Ibadah di Bantul

Bupati Abdul Halim Muslih menyampaikan pers rilis resmi di Masjid Agung “Manunggal”.

Tidak Boleh Ada Persekusi dalam Ibadah di Bantul
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih memberikan memberikan  pers rilis resmi di Masjid Agung “Manunggal” Bantul usai salat Idul Adha, Rabu (27/5/2026). (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melalui Bupati Abdul Halim Muslih memberikan pers rilis resmi di Masjid Agung Manunggal Bantul usai salat Idul Adha, Rabu (27/5/2026), terkait pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Panggungharjo Kapanewon Sewon, Minggu (24/5/2026) silam. Bupati memberikan pernyataan dengan didampingi Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto, Dandim 0729/Bantul Letkol Kav Fikri Nurheldi dan OPD terkait.

“Saat ini kita berada di Masjid Agung Manunggal Bantul untuk mengikuti salat Idul Adha 1447 Hijriah bersama umat Islam Kabupaten Bantul. Atas nama pemerintah dan jajaran Forkopimda, kami mengucapkan selamat Hari Raya Idul Adha bagi seluruh umat Islam teriring doa dan harapan semoga Idul Adha ini akan membawa kita menuju insan yang lebih ikhlas karena pengorbanan yang kita lakukan, Ikhlas untuk terus berbuat kebaikan,” kata bupati.

“Selain itu, kami perlu sampaikan merespons peristiwa yang baru saja terjadi bahwa tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah ini tidak dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi,” lanjutnya.

Menurut agama Islam, kebhinekaan dan perbedaan manusia dari berbagai ragam perbedaan suku, agama, ras adalah sunnatullah.

Sunnatullah

“Maka Kanjeng Nabi menyikapinya, sunnatullah ini tidak mungkin kita tolak adalah dengan toleransi. Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa kebhinekaan manusia itu sunnatullah toleransi adalah sunnah Rasul. Oleh karenanya, siapa pun terutama umat Islam harus memberikan kemerdekaan kepada nonmuslim menjalankan ibadahnya dan itu bagian dari kita menjalankan ajaran Islam,” kata bupati.

Menurutnya, tidak boleh ada persekusi dalam ibadah di Bantul. Dari perspektif konstitusi hal itu melanggar. Sebab  di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2 ditegaskan negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

Terkait izin GMS, bupati akan menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama. “Nanti akan kita lihat pengajuan izin itu memenuhi syarat atau tidak. Untuk sementara ini ibadah umat GMS akan dilaksanakan di Pakuwon Mall,” katanya.

Sedangkan Kapolres mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. “Petugas kami masih bekerja,” katanya. (*)