Tidak Ada Izin Keramaian untuk Kegiatan Apapun

Tidak Ada Izin Keramaian untuk Kegiatan Apapun

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Lonjakan kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kebumen dalam sepekan terakhir menjadi perhatian semua pihak. Polres Kebumen tidak akan memberikan izin keramaian yang menimbulkan kerumunan.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan yang dikonfirmasi koranbernas.id melalui telepon, Sabtu (26/9/2020), menjelaskan sampai hari pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 9 Desember 2020, Polri tidak menerbitkan izin keramaian untuk kegiatan apapun.

Dia mengakui, pada beberapa hari terakhir cukup banyak warga yang mengajukan izin keramaian ke Polres atau Polsek. Petugas akan menjelaskan kepada setiap pemohon tentang protokol kesehatan. Dengan memberi pemahaman, pemohon izin keramaian diminta membatalkan rencana kegiatan keramaian.

Jika sudah terjadi keramaian, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kebumen akan menghentikan kegiatan yang menimbulkan keramaian.

Jika ada pihak yang melawan ketika diminta membatalkan kegiatan keramaian, sanksinya bukan pelanggaran protokol kesehatan saja tetapi pidana melawan petugas.

Kapolsek Puring, Iptu Suwarto, menjelaskan di daerahnya setidaknya ada tiga kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan sudah dibatalkan penyelenggara. Pembatalan ini atas kesadaran warga setelah diberi pemahaman soal protokol kesehatan.

Pengamatan koranbernas.id, terdapat kegiatan keramaian yang dibatalkan penyelenggara setelah terjadi kerumunan, yakni pergelaran wayang kulit yang diselenggarakan paguyuban perangkat desa se-Kecamatan Buayan.

Kegiatan yang berlangsung di lapangan Desa Mergosono, Kamis (24/9/2020) dibatalkan panitia penyelenggara di depan ribuan warga. Kegiatan itu dijadwalkan dihadiri pejabat di lingkungan Pemkab Kebumen. Kegiatan itu cukup ramai dibicarakan warga. Video ketika ketua panitia membatalkan beredar sosial media.  (*)