Tanpa Didampingi LSM, Sembilan Korban Tetap Memperjuangkan Kembalinya SK Pensiun

Tanpa Didampingi LSM, Sembilan Korban Tetap Memperjuangkan Kembalinya SK Pensiun

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Tanpa didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak yang sebelumnya membantu kemudian menyatakan mundur, sembilan pensiunan memperjuangkan haknya sendirian. Mereka adalah korban DR (39), warga Kabupaten Purworejo. Para pensiunan tersebut dipinjam SK Pensiunnya untuk dipinjamkan ke bank.

Sembilan orang itu adalah Sutopo (60), Aris Alam (54), Subagiyo (60), Wagiyo (66), Sukarmi (73), Sariyati (67), Ngatinem (69), Suwarni (62) dan Umi Muji Hartiwi (64). Mereka saat ini  berupaya secara mandiri memperjuangkan SK pensiunnya kembali.

Korban telah diperdaya pelaku dengan meminjamkan sejumlah uang hasil utang bank dengan jaminan SK pensiun. Pelaku menjanjikan kerja sama, sedangkan angsuran menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, pelaku juga akan memberikan hasil keuntungan setiap bulannya.

Namun janji itu tidak pernah ditepati sehingga korban setiap bulan dipotong gaji pensiunnya untuk angsuran dan hanya tersisa beberapa ratus ribu saja.

Salah seorang korban pensiunan TNI AD, Muhammad Haris Alam (54), mengatakan dia mengajukan kredit bank yang kemudian uangnya dipakai DR, setiap bulannya dia potong gaji sebesar Rp 2.154.050, sehingga sisa uang gaji Rp 900 ribu. Angsuran tersebut selama 20 tahun.

Sebelumnya, Sumakmun selaku Ketua LSM Tamperak telah beberapa kali mengawal korban DR mengadu ke Polres Purworejo. Namun saat ini LSM Tamperak sudah mengundurkan diri.

"Ketua LSM Tamperak Sumakmun mengundurkan diri pada pukul 13:46 Selasa (14/2/2023). Jadi saat ini kami berjuang sendiri, tanpa pendampingan ke Polres Purworejo, Senin (20/2/2023) untuk menanyakan perkembangan aduan kami," terang Haris, sapaan akrabnya, Selasa (21/2/2023).

Haris membeberkan dirinya dan tim yang terdiri sembilan orang telah menemui Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono.

"Pihak kepolisian akan tetap meneruskan kasus pengaduan kami, karena Polres telah dua kali memanggil DR tetapi mangkir. Kami tetap pada tuntutan, SK pensiun kembali beserta uang angsuran," sebutnya.

Haris mengungkapkan, Sumakmun menawarkan upaya damai dengan DR tapi dalam drafnya tidak ditegaskan kapan kembalinya SK pensiun, sehingga tawaran itu ditolak.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono menyatakan benar korban telah mengadu ke Polres Purworejo. "Kami sudah memanggil para korban untuk dimintai keterangan. Kami sudah memanggil DR dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan kami," jelasnya. (*)