Syarat Kartu Vaksin bagi Wisatawan, Dinpar Kulonprogo Mendukung

Syarat Kartu Vaksin bagi Wisatawan, Dinpar Kulonprogo Mendukung

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Dinas Pariwisata Kabupaten Kulonprogo akan mengikuti kebijakan dari Pemda DIY tentang keharusan menunjukkan kartu vaksin bagi pengunjung destinasi wisata.

"Terkait kebijakan DIY tersebut, belum ada arahan dari Dinas Pariwisata (Dinpar) DIY ke Dinas Pariwisata Kabupaten/kota yang selama Covid ini segala sesuatu terkait kebijakannya pasti se-DIY akan seragam dan ada arahan dari Dinpar DIY. Karena sampai saat ini belum ada pembahasan," kata Sari Wulandari, Kabid Pemberdayaan Dinas Pariwisata Kabupaten Kulonprogo, yang dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (11/8/2021) malam.

Menurutnya, kebijakan kepariwisataan di DIY harus sejalan mengingat wilayah DIY ini sangat sempit dan antar kabupaten/kota berdekatan.

Sumarjana, pengelola Desa Wisata Kalibiru di daerah Hargowilis, Kecamatan Kokap, yang dihubungi terpisah mengatakan pihaknya menyetujui adanya rencana syarat kartu vaksin yang harus dipenuhi oleh para wisatawan ketika berkunjung ke destinasi wisata. Pengelola Desa Wisata Hargowilis akan diadakan rapat internal untuk memberikan kepastian sikap atas wacana tersebut pada Kamis (12/8/20210) besok. Pengelola destinasi wisata berharap kebijakan itu segera diinformasikan secepatnya.

"Harus dicarikan solusi agar wisatawan bisa datang ke destinasi wisata. Sektor pariwisata sangat menunjang perekonomian diharapkan bisa berjalan. Saat ini pelaku wisata kondisinya sangat terpuruk," kata Sumarjana yang akrab di panggil Bang Jon.

"Yang jelas kami siap untuk menjalankannya. Kami sangat berharap tempat wisata segera dibuka," lanjutnya.

Ketua Badan Pengurus Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPC PHRI) Kulonprogo, RH Sumantoyo,  mengatakan pihaknya sangat mendukung kebijakan tersebut agar pariwisata dapat pulih kembali.

"Jika vaksin menjadi syarat untuk berkunjung destinasi wisata saya sangat mendukung. Demi kesehatan dan keselamatan bersama," ujarnya. (*)