Suara Tidak Sah Pada Pilkada Bantul Mencapai 36.000
Hasil Pilkada Bantul ini memang berpotensi adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi
KORANBERNAS.ID, BANTUL--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul melaksanakan Konferensi Pers Perkembangan Tahapan Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Bantul, Jumat (29/11/2024) sore.
Nampak hadir Joko Santosa, M.Hi, Ketua KPU Kabupaten Bantul, Imron Hidayatullah, S.Hum, Kadiv Hukum dan Pengawasan, Mestri Widodo, MM, Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Wuri Rahmawati, M.Si, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM dan Arya Syailendra, S.Pt, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi.
Joko Santosa mengakui, untuk suara tidak sah pada Pilkada Bantul yang dilaksanakan 27 November 2024 lalu termasuk tinggi.
“Surat suara tidak sah berdasarkan hitungan mencapai 36.000 tersebar di 1.487 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah ini setara 6,35 persen dari pengguna hak pilih,” kata Joko.
Adapun polanya surat suara tadi tidak ada yang dicoblos, tiga paslon semuanya dicoblos, ada yang dicoblos di luar kotak dan ada yang rusak karena diberi tulisan oleh pemilih.
“Saya tidak tahu balpointnya dari mana. Mungkin dia bawa sendiri dan surat suara ditulisi pesan,” kata Joko.
Suara tidak sah ini, kemudian ada keberatan dari saksi Paslon 03 (Joko B Purnomo-Rony Wijaya). Maka KPU kemudian mengambil keputusan, beberapa sampling TPS yang surat suara rusak lebih dari 20, dihitung ulang dengan cara terlebih dahulu membuka sampul suara tidak sah.
“Hasilnya memang benar jumlah suara tidak sah sudah sesuai hasil rekapitulasi yang ada,” katanya.
Usai penghitungan suara dan rekapitulasi di TPS, lalu dilanjutkan rekapitulasi di tingkat kapanewon tanggal 28 hingga 30 November.
“Untuk tingkat partisipasi berdasarkan suara yang sudah masuk adalah 75,96 persen,” katanya.
Kalau dilihat dari partisipasi Pilkada 2020 cenderung ada penurunan karena Pilkada 2020 itu di kisaran 82 persen.
“Juga kami informasikan usai Pilkada ada 5 orang sakit terdiri 4 anggota KPPS ada 1 orang PPS,” katanya.
Mestri menambahkan jika mengacu kepada aturan dan melihat hasil rekapitulasi selisih suara Paslon 02 (Halim-Aris) dan Paslon 03 (Joko-Rony) memiliki potensi gugatan.
“Hasil Pilkada Bantul ini memang berpotensi adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dan KPU Bantul sudah siap dengan segala data yang diperlukan,”kata Mestri.
Lalu terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bantul tercatat 745 .992 dan yang menggunakan hak pilih sebesar 567.236. Pemungutam suara dilakukan di 1.487 TPS dengan tiap TPS terdiri 4 bilik dengan jumlah DPT per TPS adalah 510 pemilih.
“Rata-rata penghitungan suara itu selesai pukul 16.30 WIB di hari pemungutan suara tanggal 27 November pada tiap TPS tadi,” kata Mestri. (*)