Sri Sultan Bakal Tutup Destinasi Wisata yang Ngeyel

Sri Sultan Bakal Tutup Destinasi Wisata yang Ngeyel

KORANBERNAS ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan menindak tegas masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Nataru.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan pihaknya akan menutup paksa destinasi wisata atau restoran dan hotel yang memunculkan klaster-klaster baru penularan Covid-19 di DIY.

Asosiasi yang membawahi destinasi wisata atau restoran dan hotel pun wajib mengawasi operasional anggotanya. Mereka harus membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas untuk mengontrol pelaksanaan prokes.

"Mereka [asosiasi] yang menerapkan dengan ketat [SOP] itu harus dilakukan. Saya hanya mengatakan begitu [ada kasus Covid-19] OTG, tak tutup, gitu aja. Mereka sendiri yang harus mengontrol dan menindak anggotanya,"ungkap Sultan kepada wartawan, Kamis (9/12/2021), di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Menurutnya, kebijakan tersebut diberlakukan menyusul pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selama kurun waktu tersebut tidak ada penyekatan maupun pembatasan wisatawan untuk keluar masuk DIY.

Mobilitas masyarakat dimungkinkan akan meningkat pada libur mendatang. Karenanya, semua pihak diminta untuk memiliki kesadaran untuk menaati aturan prokes demi keselamatan bersama.

"Kita kan tahu semua kebijakan pemerintah pusat untuk level 3 dibatalin. Ya kan berarti warga mayarakat dimungkinkan untuk melakukan mobillitas. Jadi kita berharap pada masyarakat, mereka sendiri yang punya kesadaran yang lebih baik dalam menjaga [prokes]," ungkapnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) DIY, Singgih Rahardjo, mengikuti kebijakan PPKM Level 2 selama Nataru. Bila nanti ditemukan pelanggaran prokes, Dinpar akan melakukan penindakan.

"Nanti kita akan tutup sementara bila ada pelanggaran," ujarnya.

Dinpar juga menyiapkan SOP dan sumber daya manusia (SDM) dalam penerapan prokes. Selain itu, mempersiapkan aplikasi online melalui Visiting Jogja bagi wisatawan yang masuk ke destinasi wisata di DIY.

"Wisatawan sudah mulai membiasakan diri dengan persyaratan perjalanan. Ini penting seperti swab antigen dan lainnya. Yaitu bagaimana bisa menempatkan diri untuk punya jarak dan sebagainya. Sehingga mengurangi kemungkinan penularan," katanya.

"Jadi jangan hanya berharap pada kebijakan pemerintah daerah, tetapi masyarakat seenaknya sendiri," imbuhnya.

Dengan tidak diberlakukannya PPKM level 3, itu berarti masyarakat sadar untuk menjaga dirinya. Yaitu menghindari kerumunan, menghindari tempa-tempat yang kira-kira membahayakan kesehatannya.

"Jadi kesadaran itu diharapkan tumbuh pada masyarakat. Karena nanti pendatang pasti akan banyak memasuki tempat-tempat wisata dan menginap di Jogja," tutupnya. (*)