Sidang Kasus Diskriminasi Layanan Publik Ditunda

Kuasa hukum penggugat, Oncan Poerba, menyatakan kekecewaannya atas penundaan yang berulang.

Sidang Kasus Diskriminasi Layanan Publik Ditunda
Berkas yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kulonprogo diperlihatkan oleh Siput Lokasari. (muhammad zukhronnee muslim/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Sidang gugatan perdata atas kasus diskriminasi layanan publik yang dialami warga Kulonprogo kembali ditunda. Penundaan ini menambah kekecewaan pihak penggugat yang mendesak agar proses hukum berjalan lebih cepat.

Sidang yang dijadwalkan Kamis (25/4/2024) dengan agenda pembacaan gugatan hanya berlangsung untuk membacakan penundaan sidang oleh Hakim Anggota Yulanto Prafifto Utomo hingga 2 Mei 2024. Penundaan ini disebabkan karena ketua hakim sedang mengikuti pelatihan di Surabaya.

Kuasa hukum penggugat, Oncan Poerba, menyatakan kekecewaannya atas penundaan yang berulang. "Penundaan sudah terjadi berkali-kali," tegasnya saat ditemui usai sidang.

Dia berharap sidang bisa digelar secara daring jika memungkinkan agar prosesnya lebih cepat. "Seharusnya tidak boleh ditunda terus, artinya kami anggap ini berlarut-larut agendanya karena ditunda bukan sekali tapi tiga kali untuk pembacaan gugatan saja," katanya.

ARTIKEL LAINNYA: KPI Raya Siap Menangkan Pilkada Kulonprogo

Kasus ini berawal dari pengalaman dua orang penggugat, Veronica Lindayati (penggugat I) dan suaminya Siput Lokasari (penggugat II), pada tahun 2016 di Kantor Pertanahan Kulonprogo. Mereka mengaku mendapat perlakuan diskriminatif karena disebut nonpribumi.

Kejadian ini lantas dilaporkan ke berbagai pihak, termasuk Presiden Jokowi dan Menkopolhukam, namun tidak mendapat respons. Akhirnya, kasus ini dibawa ke jalur hukum dengan menggugat sejumlah pihak, termasuk Presiden dan Menkopolhukam.

Penggugat menuntut para tergugat untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf melalui media massa serta memberikan ganti rugi materiil dan non materiil.

Oncan Poerba kembali menegaskan penundaan tidak boleh terulang lagi dan proses persidangan harus segera dilanjutkan. "Kami harap tidak berlarut-larut, karena ini sudah ke pengadilan. Semua harus fokus pada kepentingan dan setiap agenda sidang hadir," tegasnya.

Dia menyampaikan harapannya agar tuntutan penggugat dikabulkan, termasuk ganti rugi materiil dan moril, serta permintaan maaf dari pihak terkait melalui media. (*)