Sebanyak 377 Kades di Klaten Menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan Delapan Tahun
Perpanjangan masa jabatan bukan berarti memberikan kesempatan bagi kepala desa menikmati tampuk kepemimpinan lebih lama.
KORANBERNAS.ID, KLATEN – Sebanyak 377 kades se-Kabupaten Klaten secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 8 tahun. Penyerahan SK tersebut berlangsung dalam upacara pengukuhan di Grha Bung Karno Jalan By Pass Klaten Tengah, Rabu (24/7/2024).
Pengukuhan digelar sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dalam aturan sebelumnya, jabatan kades hanya 6 tahun pada satu periode pemerintahan.
SK perpanjangan masa jabatan yang baru diserahkan kepada 377 kades dari 391 desa yang ada di Kabupaten Klaten, karena 14 desa mengalami kekosongan kades.
Bupati Klaten Sri Mulyani meminta perpanjangan masa jabatan harus diiringi dengan komitmen kerja yang lebih baik.
"Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa selama 2 tahun, yaitu dari 6 menjadi 8 tahun harus disertai dengan komitmen kepala desa untuk memimpin desanya menjadi lebih baik lagi," pintanya.
Bupati Klaten Sri Mulyani memberikan sambutan. (masal gurusinga/koranbernas.id)
Menurut bupati, perpanjangan masa jabatan bukan berarti memberikan kesempatan bagi kepala desa menikmati tampuk kepemimpinan lebih lama.
Bertambahnya masa jabatan menjadi kesempatan kades untuk menuntaskan visi misi yang diusung saat mencalonkan diri beberapa waktu lalu.
Ketua DPC Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Klaten, Joko Lasono, menyampaikan penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun menjadi kesempatan untuk memaksimalkan pembangunan di desa yang dipimpin.
Terlebih pembangunan di tingkat desa melalui dana desa dan anggaran dana desa yang sempat terkendala akibat Covid-19 sejak 2020 silam.
"Melalui perubahan masa jabatan ini, kami kades di Kabupaten Klaten berkomitmen untuk memaksimalkan pembangunan yang sempat tertunda," kata Joko Lasono yang juga Kades Tijayan Kecamatan Manisrenggo itu. (*)