Satreskrim Polres Purworejo Ringkus Dua Pencuri Spesialis Mesin Traktor

Satreskrim Polres Purworejo Ringkus Dua Pencuri Spesialis Mesin Traktor

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil meringkus dua pencuri spesialis traktor. Salah seorang tersangkah berinisial HDK tinggal di Bantul dan tersangka kedua GS tinggal di Borobudur Magelang.

"Kami telah mengamankan dua tersangka pencurian lintas kabupaten dengan hasil mesin traktor. Sebelumnya ada laporan dari masyarakat, kemudian tim melaksanakan penyelidikan dan pada 12 Desember 2022 berhasil mengamankan kedua tersangka tersebut," ungkap AKP Khusen Martono, Kasat Reskrim Polres Purworejo, saat pers rilis di Mapolres Purworejo, Kamis (22/12/2022).

Khusen menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya kedua tersangka berkeliling mencari sawah yang sedang digarap oleh petani dengan menggunakan traktor. Sore hari, mereka memastikan traktor tersebut dibawa pulang atau ditinggal di sawah.

Jika hasil pengamatan traktor ditinggal di sawah maka pada malam harinya traktor tersebut dipreteli dan diambil mesin diesel-nya saja.

Menurut AKP Khusen Martono, pihaknya bekerja saat ada laporan dari masyarakat pada 7 Desember 2022, dari Widodo yang mewakili kelompok tani di Jurutengah Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.

Diketahui, mesin Diesel itu dijual kepada seseorang melalui sosial media (sosmed). Dari hasil pengembangan di delapan tempat, Polres Purworejo baru bisa mengamankan satu barang bukti berupa traktor.

Terungkap, pelaku pencuri spesialis traktor telah melakukan aksinya di kabupaten lain seperti Kabupaten Sukoharjo, Klaten, Magelang  dan Kulonprogo. Ada sepuluh pencurian di luar Kabupaten Purworejo sedangkan di Purworejo ada delapan kasus. “Jadi total 18 pencurian,” ungkapnya.

Adapun kedelapan tempat kejadian di Purworejo tersebut di daerah persawahan wilayah Purwodadi, persawahan Kecamatan Ngombol, persawahan Niten Kecamatan  Banyuurip, di Desa Golok Kecamatan Banyuurip, Kecamatan Grabag  dan Kecamatan Kemiri.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit mesin traktor Merk KUBOTA 2 S 85PK warna merah, satu lembar surat hibah dicap dan ditandatangani Bupati Purworejo, satu rangka mesin Traktor Merk KUBOTA 2 S 85PK, satu kunci ring pas ukuran 14-17, satu kunci ring pas ukuran 18-19, satu tali tambang cokelat, satu kayu jati untuk mengangkat, satu unit mobil Gran Max warna hitam Nopol AA 1896 MY.

Sementara itu, salah seorang tersangka HDK mengaku menjual setiap mesin traktor tersebut Rp 6 juta. Setelah ditawarkan secara online, antara tersangka dan calon pembeli kemudian bertemu untuk transaksi. "Jualnya online, harganya satu mesin Rp 6 juta. Duitnya ya buat keperluan anak istri," ucapnya. (*)