RUU Perampasan Aset Harus Punya Rezim Hukum Sendiri, Usulan Hardjuno Wiwoho dalam Sidang Doktor Unair

RUU Perampasan Aset diusulkan memiliki rezim hukum tersendiri. Hardjuno Wiwoho menyampaikan gagasan itu dalam sidang doktor Unair demi menjamin kepastian hukum

RUU Perampasan Aset Harus Punya Rezim Hukum Sendiri, Usulan Hardjuno Wiwoho dalam Sidang Doktor Unair
Hardjuno Wiwoho. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SURABAYA – RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya menjadi instrumen negara untuk mengambil kembali harta hasil tindak pidana. Regulasi tersebut juga harus memberikan kepastian hukum, membatasi kewenangan negara secara tegas, serta menjamin hak konstitusional setiap warga. Gagasan itu disampaikan pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho saat menjalani sidang tertutup Program Doktor Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair), Selasa (14/7/2026).

Dalam sidang disertasinya, Hardjuno mengusulkan agar mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana ditempatkan sebagai rezim hukum tersendiri. Dengan demikian, mekanisme tersebut memiliki prosedur, standar pembuktian, batas kewenangan, hingga mekanisme keberatan yang jelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.

Sidang tertutup itu menjadi tahapan penting menuju penyelesaian studi doktoral Hardjuno setelah sebelumnya dinyatakan lolos ujian kelayakan naskah disertasi pada 12 Maret 2026. Disertasinya berjudul Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture).

RUU Perampasan Aset Harus Menjamin Kepastian Hukum

Menurut Hardjuno, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berorientasi pada efektivitas negara dalam menyita aset hasil kejahatan. Regulasi tersebut juga harus dirancang agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“RUU ini jangan hanya mengejar efektivitas. Kalau kepastian hukumnya lemah, regulasi justru bisa memunculkan persoalan baru,” ujar Hardjuno usai sidang tertutup.

Ia menegaskan, setiap keputusan negara untuk membekukan maupun merampas aset harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diuji melalui mekanisme peradilan, dan tetap memberikan kesempatan kepada pemilik aset untuk membuktikan bahwa harta tersebut berasal dari sumber yang sah.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi fondasi utama agar pemberantasan kejahatan tidak mengorbankan prinsip-prinsip perlindungan hak warga negara.

Empat Gagasan Besar dalam Disertasi

Dalam penelitian doktoralnya, Hardjuno menawarkan empat gagasan utama sebagai pijakan reformasi hukum perampasan aset di Indonesia.

Pertama, mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) harus ditempatkan sebagai rezim hukum tersendiri. Selama ini, mekanisme tersebut masih diperdebatkan apakah termasuk ranah hukum pidana, hukum perdata, atau hukum administrasi.

Menurut Hardjuno, kejelasan status hukum akan memberikan kepastian mengenai hukum acara, standar pembuktian, kewenangan aparat, hingga mekanisme keberatan bagi masyarakat.

Kedua, kepastian hukum tidak cukup hanya diwujudkan melalui pembentukan undang-undang. Seluruh tindakan negara harus memiliki ukuran hukum yang jelas serta dapat diuji secara objektif melalui pengadilan.

Ketiga, disertasinya mengkaji penerapan Asas Presumptio Iustae Causa atau praduga keabsahan. Prinsip ini memungkinkan keputusan administratif tetap berlaku sebelum dibatalkan pengadilan sehingga aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak sempat dialihkan ataupun disembunyikan. Namun demikian, hak pemilik aset untuk menggugat tetap harus dijamin.

Keempat, Hardjuno membandingkan praktik perampasan aset di Amerika Serikat, Singapura, Thailand, dan sejumlah negara lainnya. Hasil studi komparatif tersebut tidak diadopsi secara langsung, melainkan dijadikan referensi untuk merumuskan model yang sesuai dengan sistem hukum dan konstitusi Indonesia.

Relevan dengan Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR

Disertasi tersebut dinilai semakin relevan karena pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di DPR RI. Beberapa hari sebelum sidang, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai usulan DPR.

Saat ini Komisi III DPR RI masih menyusun berbagai norma dalam rancangan undang-undang tersebut dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, serta para pakar untuk memperoleh formulasi yang mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus menjamin kepastian hukum.

Publikasi Ilmiah Bereputasi Internasional

Sebelum menjalani sidang tertutup, hasil penelitian Hardjuno telah dipublikasikan melalui dua artikel ilmiah. Salah satu artikel diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi yang terindeks Scopus Q1, sedangkan artikel lainnya dimuat pada jurnal nasional terakreditasi SINTA 2. Kedua publikasi tersebut menjadi bagian dari luaran akademik penelitian doktoralnya.

Disertasi Hardjuno dibimbing Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M. sebagai promotor dan Dr. Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M. sebagai ko-promotor.

Sidang tertutup juga menghadirkan Prof. Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Universitas Brawijaya, sebagai penguji eksternal. Sementara tim penguji internal terdiri atas Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum., Prof. Dr. M. Nafik Hadi Ryandono, S.E., M.Si., Prof. Dr. Jusuf Irianto, Drs., M.Com., serta Maradona, S.H., LL.M., Ph.D. (*)