Ratusan Warga Unjuk Rasa di Kantor Bupati Purworejo
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Ratusan warga Desa Banyuasin Kembaran Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo Jawa Tengah berunjuk rasa di kantor bupati Purworejo, Selasa (8/11/2022).
Menggunakan sekitar 20 armada mini bus serta truk bak terbuka, kedatangan mereka untuk mempertanyakan ke bupati, sebab sudah tiga bulan kasus Sekretaris Desa (Sekdes) Banyuasin Kembaran, AS, belum ada tanda-tanda penonaktifan.
Begitu tiba di lokasi (depan kantor bupati atau alun-alun sebelah selatan) warga berkumpul dan berorasi dengan membentangkan spanduk berisi desakan untuk pemecatan secara resmi Sekdes Banyuasin Kembaran. Perwakilan sepuluh orang warga diminta berdialog.
Karena alasan kesehatan, Bupati Agus Bastian tidak bisa menemui warga, kemudian diwakili Asisten I Sekda, Bambang Susilo.
Hadir pula antara lain Kepala Inspektorat, Kepala Kesbangpolinmas Agus Widyanto, Camat Loano Andang Nugrahantara, dan Kapolsek Purworejo AKP Bruyi Rohman.
Tokoh masyarakat setempat, Kiai Marjuki (55) usai dialog mengatakan pihaknya bersama sekitar 500 warga Desa Banyuasin Kembaran datang ke kantor Bupati Purworejo Agus Bastian untuk menyampaikan tuntutan. Mereka meminta bupati segera memberikan rekomendasi pemecatan Sekdes AS.
"Kami berharap tuntutan kami segera terwujud. Kami mulai September melakukan unjuk rasa untuk pemecatan Sekdes AS, sampai sekarang sudah tiga bulan. Dalam dialog tadi pak Asisten menjanjikan paling lambat akhir bulan ini (November 2022) sudah ada rekomendasi bupati," ujarnya lega.
Dia menambahkan, warga sempat merasa khawatir jika rekomendasi bupati tidak turun. Sebab, menurut dia, yang bersangkutan mengatakan punya tiga bekingan orang penting di Purworejo.
"Dia Sekdes (AS) jarang sekali ngantor, paling satu minggu sekali. Tapi anehnya daftar hadir selalu ada setiap harinya," kata Marjuki heran.
Sementara itu, Bambang Susilo menjelaskan, permintaan Kades Banyuasin Kembaran agar Bupati Purworejo menurunkan tim sudah dilakukan. Saat ini hasil sudah di meja pimpinan.
"Tim pemeriksaan oleh Inspektorat telah selesai. Puluhan orang saksi juga telah diperiksa terkait dengan tuntutan dari warga," ujar Asisten 1 Sekda.
Pihaknya perlu berhati-hati, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada hasilnya.
Sekdes AS diduga melanggar larangan sebagai perangkat desa sesuai dengan Perbup Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Kades Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Azis, menyatakan sudah mengakomodir keinginan warganya, sejak warga berunjuk rasa bulan September lalu.
"Saat warga menuntut secara lisan, saya menonaktifkan Sekdes AS, sudah dilakukan di depan sepuluh orang perwakilan. Selanjutnya saya sudah melakukan pengajuan kepada Camat Loano agar Sekdes AS dinonaktifkan," terang Abdul Azis.
Disinggung tanggapan warga yang membawa spanduk bertuliskan lurahku ora wani lur, dia berujar tidak takut memecat AS.
"Tapi kami masih menunggu semua prosedur yang harus dilalui. Saya akan segera membuat SK pemberhentian Sekdes AS kalau rekomendasi dari bupati turun dan dinyatakan terbukti melanggar," sebutnya. (*)