PT Pegadaian Kanwil XI Semarang Gandeng Kejati DIY Perkuat Mitigasi Risiko Bisnis
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--PT Pegadaian Kanwil XI Semarang menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk memperkuat mitigasi risiko bisnis ke depannya. Penandatanganan kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi DIY di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dilakukan Jumat (5/5/2023) sore di Yogyakarta, oleh Pemimpin PT Pegadaian Kanwil XI Semarang Nuril Islamiah dan Kajati DIY Ponco Hartanto SH MH.
Pemimpin PT Pegadaian Kanwil XI Semarang mengatakan, kerjasama ini dimaksudkan untuk mendorong sinergi guna menjaga aset-aset negara yang selama ini dikelola Pegadaian, khususnya di wilayah DIY.
Ia menjelaskan, pegadaian saat ini banyak mengalami perubahan. Dulu dikenal sebagai usaha gadai, namun seiring perkembangan zaman, PT Pegadaian bertransformasi melahirkan beragam produk layanan pembiayaan modal usaha. Termasuk gadai emas dan penyaluran KUR Syariah, pembiayaan cicil kendaraan serta investasi emas yaitu cicil emas dan tabungan emas.
“Kerjasama ini untuk mengantisipasi perkembangan bisnis ke depan. Mitigasi harus ada karena bisnis kami bersentuhan dengan masyarakat, bersentuhan dengan hutang piutang. Tapi yang penting juga ini soal sinergi dengan lembaga pemerintahan (kejaksaan),” katanya.
Pegadaian, katanya, perlu mengantisipasi sejumlah persoalan yang kemungkinan muncul selama menjalankan bisnis. Seperti wan prestasi dan sebagainya. Namun jauh lebih penting lagi, melalui Kerjasama ini pegadaian akan terus meningkatkan kapabilitas staf terkait bidang hukum, pendampingan dan pelayanan hukum, serta bisa melakukan konsultasi hukum. “Alhamdulillah, kinerja kami sampai quartal pertama kami tumbuh yoy 13 persen. Kami akan terus mendorong bisnis ini, termasuk melakukan mitigasi risiko dengan kejaksaan,” katanya.
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto mengatakan perjanjian kerjasama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja para pihak dan meningkatkan efektifitas penanganan hukum perdata dan tata usaha negara. Meskipun statusnya saat ini sebagai anak usaha BUMN, katanya, namun dalam masalah hukum perdata dan tata usaha negara bisa memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara.
“Tapi saya yakin, sebagai perusahaan yang paling tua, pegadaian bisa lebih fokus pada peningkatan bisnis dan usahanya. Dengan menggandeng kami sebagai Jaksa Pengacara Negara, urusan hukum perdata dan tata usaha negara biar kami yang tangani,” katanya.
JPN, katanya, memiliki lima tugas dan fungsi untuk penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum. Oleh karenanya, kata Ponco, salah satu tujuan MoU tersebut untuk melakukan mitigasi resiko yang dimungkinan timbul dalam pelaksanaan bisnis Pegadaian. Termasuk menghadapi gugatan perdata yang ditujukan kepada Pegadaian.
“Soal penegakan hukum, misalnya, bila ada perusahaan yang melakukan penipuan atau pengelapan aset Pegadiaan, nanti bisa kami tangani. Kami menyambut baik kerjasama ini dan kami berharap dapat bersinergi baik dengan pegadaian,” katanya. (*)