Pilkada di Masa Pandemi, Sri Muslimatun Komitmen Melindungi Masyarakat

Pilkada di Masa Pandemi, Sri Muslimatun Komitmen Melindungi Masyarakat

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 mengubah kebiasaan kampanye yang melibatkan massa. Agenda-agenda kampanye yang melibatkan kerumunan massa, secara tegas dilarang oleh PKPU Nomor 13 Tahun 2020 dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/3/IX/2020.

Salah satu kontestan Pilkada di Sleman, Sri Muslimatun mengatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan tersebut. Sri Muslimatun berkomitmen melindungi masyarakat, dengan tidak menggelar kerumunan massa. Bahkan dia terus mengajak masyarakat menggunakan masker ketika berkegiatan di luar rumah, dan selalu menerapkan perilaku hidup bersih dengan rajin mencuci tangan dan jaga jarak.

“Kerja-kerja kami dilandasi dengan prinsip kemanusiaan. Politik untuk kemanusiaan dan demokrasi untuk kemanusiaan,” kata Sri Muslimatun yang juga pakar kesehatan masyarakat, Sabtu (10/10/2020).

Sri Muslimatun yang berpasangan dengan Amin Purnama, mengaku ingin menang secara terhormat. Menurut sosok yang lekat sebagai “Ibunya Warga Sleman” itu, pendekatan yang dilakukan pun dengan cara ‘memuliakan’ masyarakat.

“Kita harus memuliakan masyarakat dengan tidak pamer massa. Tidak perlu aksi-aksi arogan,” jelasnya.

Hasto Karyantoro, Ketua Pimpinan Daerah PKS yang turut mengusung pasangan MuliA menjamin, seluruh perangkat pemenangan akan menjalankan protokol kesehatan.

Menurutnya, sosok Sri Muslimatun sebagai pakar kesehatan masyarakat, dan Amin Purnama sebagai advokat, dapat menjadi contoh bagi jajarannya untuk mematuhi aturan keselamatan.

“Seluruh perangkat pemenangan hingga ke akar rumput akan patuh terhadap aturan protokol kesehatan. Mereka akan mencontoh Ibu Muslimatun dan Pak Amin,” katanya.

Aturan protokol kesehatan pada PKPU 13/2020 melarang kampanye dengan kerumunan massa. Mereka yang melanggar, akan dikenai sanksi tertulis hingga administrastif. Begitupun dengan Maklumat Kapolri. Maklumat ini memberi kewenangan polisi untuk membubarkan kerumunan massa berdasarkan rekomendasi Bawaslu. (*)