PGRI Fokus Sejahterakan Guru Tidak Tetap

PGRI Fokus Sejahterakan Guru Tidak Tetap

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan terus berupaya memperhatikan kesejahteraan guru. Pemerintah pusat membuat kebijakan penghapusan guru honorer atau guru tidak tetap (GTT).

Menanggapi hal tersebut, Ketua PGRI Jawa Tengah, Mudi, mengatakan Presiden Joko Widodo menetapkan pada 2017 Indonesia kekurangan tenaga guru.

"Kalau pemerintah pusat akan menghapus guru honorer, saya berharap untuk mengisi kekosongan, diisi dengan prioritas guru honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan PNS," ujarnya di sela-sela Konferkab PGRI di gedung PGRI Purworejo, Minggu (26/1/2020).

Pada kesempatan tersebut pihaknya melansir pernyataan Menteri Pendidikan Republik Indonesia, Nabiel Makarim, yang memprioritaskan sumber daya manusia unggul disertai syarat sekolah harus berkompeten dan berkarakter.

Sedang syarat berikutnya guru kapabel dan sejahtera, guru minimal memiliki status pasti, penghasilan layak dan dapat perlindungan.

"Tugas saya hanya dua yaitu pembelajaran dan guru. Beresin guru agar mengajar yang baik dan memperhatikan kesejahteraan," ucap Mudi menirukan Mendikbud RI.

Mudi mengingatkan tugas guru harus bisa jadi konselor anak didik serta meningkatkan kemampuan teknologi pembelajaran.

"Ujian Negara akan diganti, anak akan dites kondisi natural  mudah-mudahan kebijakan ini bisa berjalan dengan baik," paparnya di depan ratusan guru yang hadir pada Konferkab PGRI tersebut.

Irianto Gunawan akhirnya ditetapkan sebagai Ketua PGRI Kabupaten Purworejo, angkatan XXII, Masa Bakti 2020-2025. Sedangkan Wakil Ketua 1 Eko Partono, Wakil Ketua 2 Tamsir Marsudi Utomo dan Sekretaris Damara.

Usai pemilihan Gunawan, sapaan akrabnya, mengatakan pihaknya bersama pengurus baru akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD agar bisa mengakomodir semua bidang. "Yang utama bagi saya adalah kesejahteraan guru PNS maupun honorer," paparnya.

Bagi guru honorer, lanjutnya, ada kompetensi PNS dan P3K. “Silakan mengikuti kompetensi. Bagi yang kurang beruntung (tidak lolos P3K dan PNS) ini yang akan kita urusi," lanjutnya.

Menurut Gunawan, guru  PNS ataupun non PNS, tidak berbeda, karena kerjanya sama, pola dan beratnya juga sama.

"Sama-sama menyadari bahwa pendidikan menjadi tanggung jawab bersama. Kami akan minta bupati agar Guru Tidak Tetap (honorer) diberi honor sesuai Upah Minimal Kabupaten (UMK) sebesar Rp 1,2 juta, prioritasnya guru SD dan SMP, guru SLTA kewenangan provinsi,” kata dia.

Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, mengatakan Konferkab merupakan momentum penting bagi PGRI menentukan gerak langkah ke depan, sebagai bagian dari upaya menjadi organisasi yang baik dan mandiri.

"Melalui Konferkab ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya mampu merumuskan rencana dan program kerja yang disesuaikan dengan program pemerintah daerah, agar bisa berjalan selaras untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Purworejo," kata dia. (sol)