Pertamina Salurkan Program Pendanaan UMK Pertashop Pertama di Gunungkidul

Pertamina Salurkan Program Pendanaan UMK Pertashop Pertama di Gunungkidul

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Pertamina melakukan penyaluran Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PPUMK) untuk pendirian Pertashop di Desa Grogol, Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunungkidul (8/9/2021). Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Brasto Galih Nugroho mengungkapkan, penyaluran PPUMK senilai Rp 150 juta ini, adalah yang pertama kali disalurkan kepada pelaku UMK yang menjalankan usaha Pertashop.

“PPUMK berupa pinjaman atau pembiayaan syariah untuk modal usaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang menjalankan kegiatan usaha berkaitan dengan bisnis Pertamina. Seperti penjualan LPG ataupun bahan bakar minyak (BBM),” kata Brasto dalam rilisnya, Kamis (9/9/2021).

Brasto menuturkan, selama ini Pertamina telah banyak mendorong pelaku UMK di bidang penjualan LPG melalui program Pinky Movement, yaitu dengan meningkatkan kapasitas penjualan berupa penambahan modal produk LPG nonsubsidi BrightGas melalui PPUMK.

“Kali ini kami mulai membuka peluang untuk memberikan PPUMK bagi pelaku UMK yang menjalankan usaha Pertashop,” tambah Brasto.

Pertashop sendiri, merupakan lembaga penyalur produk Pertamina khususnya BBM dengan skala yang lebih kecil dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pertashop banyak hadir di daerah pedesaan, yang belum terjangkau SPBU.

“Untuk mempercepat perluasan Pertashop, kami telah membuka kesempatan investasi bagi pengusaha maupun masyarakat yang ingin memiliki dan mengelola Pertashop, termasuk bagi pelaku UMK,” tuturnya.

Brasto berharap, PPUMK bisa menjadi salah satu kemudahan bagi pengusaha ataupun masyarakat yang ingin menjalankan investasi Pertashop, namun terkendala permodalan.

“Selama syarat pengajuan PPUMK dan syarat pendirian Pertashop dapat terpenuhi, maka PPUMK Pertashop dapat dijalankan seperti Pertashop Desa Grogol di Gunungkidul,” ujar Brasto.

Adapun syarat dan ketentuan PPUMK telah diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. 5/MBU/4/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

“Syarat utama PPUMK adalah memenuhi kriteria usaha kecil dan mikro serta tidak sedang menerima pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan lainnya,” jelas Brasto.

Sementara syarat utama untuk mendirikan Pertashop adalah memiliki badan usaha serta memenuhi kriteria lokasi strategis untuk didirakan Pertashop, hingga memenuhi izin dari pemerintah daerah setempat.

“Untuk informasi lebih lengkap seputar PPUMK maupun Pertashop serta informasi yang lainnya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135 atau mengakses di web www.pertamina.com,” katanya.

Saat ini, jumlah Pertashop di wilayah Jateng tercatat 452 dan di DIY sebanyak 39 buah. Brasto berharap, ke depan makin banyak investor yang membuka Pertashop, terutama di daerah-daerah yang jauh dari jangkauan SPBU.

“Harga jual BBM di Pertashop sama persis dengan SPBU. Sejauh ini, kinerja Pertashop di Jateng dan DIY cukup bagus. Bahkan ada yang perhari mampu menjual BBM lebih dari 2 ribu liter,” lanjutnya. (*)