Pengadilan Negeri Batalkan Penetapan Tersangka Perkara Penyelewengan Perdagangan Pupuk Subsidi

Pengadilan Negeri Batalkan Penetapan Tersangka Perkara Penyelewengan Perdagangan Pupuk Subsidi
Ilustrasi

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kebumen menerima permohonan pra peradilan untuk perkara penyelewengan perdagangan pupuk, dengan pemohon Lasmingsih (73) selaku tersangka, Kamis (15/3/2024). Berdasarkan putusan hakim tunggal Binsar Tigor Hatorangan, penetapan tersangka Lasminingsih dinyatakan batal.

Pemohon Lasminingsih dengan kuasa hukum Dedi Subekti, mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Kebumen, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kebumen pada 6 Februari 2024. Pemohon yang kondisinya sakit-sakitan, tidak menghadiri sidang terkait.

Dedi Subekti kepada wartawan menjelaskan, kliennya dalam perkara penyelewengan pupuk subsidi di Kebumen, sebagai pelapor dalam perkara penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan tanda tangan, dengan terlapor AS staf perusahaan miliknya.

Perkara penggelapan dengan terdakwa AS, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kebumen, pemohon/ pelapor dirugikan Rp 1,336 miliar. Terdakwa AS terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan.

Sedangkan perkara pemalsuan tanda tangan dan stempel Kios Penyalur Pupuk Lengkap (KPL), yang dilaporkan di Polda Jateng terus berjalan.

“AS menjadi tersangka, proses P-19 dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng,”kata Dedi Subekti usai sidang putusan perkara pra peradilan.

Kepala Seksi Intel Kejari Kebumen sekaligus Humas Kejari Kebumen Sudarmaji yang dikonfirmasi koranbernas.id menjelaskan, penyidik masih menunggu berkas putusan pra peradilan. Sikap penyidik Kejari Kebumen dalam perkara penyelewengan pupuk subsidi menunggu petunjuk dari pimpinan.

Perkara penyelewengan pupuk subsidi dengan terdakwa AS, masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. (*)