Pasien Rawat Inap RSUD Tjitro Wardojo Tidak Boleh Dibezuk

Pasien Rawat Inap RSUD Tjitro Wardojo Tidak Boleh Dibezuk

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Untuk mencegah penyebaran virus Corona, RSUD Tjitro Wardojo Purworejo menerapkan kebijakan baru. Mulai 16 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan, pasien rawat inap tidak boleh dibezuk.

"Penunggu pasien maksimal dua orang. Setiap penunggu akan mendapatkan kartu penunggu. Calon penunggu pasien pun terlebih dahulu akan diperiksa kesehatannya. Jika sakit batuk, pilek dan disertai suhu tubuh di atas 38 derajad celsius, maka tidak diperbolehkan menunggui pasien," kata dr Ika Endah Lestariningsih, Wakil Direktur bagian Pelayanan RSUD Tjitro Wardojo Purworejo, yang didampingi Humas RSUD, Leli Dwi Pramudyani, Selasa (17/3/2020).

Menurut Ika, kebijakan RSUD Tjitro Wardojo itu berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan RI. "Maka untuk rumah sakit se Kedu, yaitu Kebumen, Temanggung, Wonosobo, Magelang dan Purworejo, bahkan rumah sakit lainnya, juga melakukan hal sama," ujarnya.

Ika menolak jika kebijakan tersebut bagian dari lockdown, namun semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Anak-anak juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan rumah sakit, kecuali untuk berobat. Namun pelayanan untuk poli pemeriksaan tetap dibuka untuk umum,” paparnya.

Beberapa pengunjung RS Tjitro Wardojo mengaku kecewa dengan kebijakan baru tersebut. Hal itu disampaikan Sarjana, Satpam yang berjaga di pintu gerbang, kepada koranbernas.id, Selasa (17/3/2020) pagi.

Menurut Sarjana, kekecewaan pengujung terjadi pada hari pertama, meski kebijakan baru tersebut sudah disosialisasikan melalui televisi dan radio. “Namun dari para pengunjung akhirnya banyak yang memahami kebijakan tersebut," kata pria asal Cangkrep, Purworejo ini. (eru)