Organda Purworejo Minta Denda Keterlambatan Uji KIR Dihapus

Organda Purworejo Minta Denda Keterlambatan Uji KIR Dihapus

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Dua tahun dihantam pandemi Covid-19, pengusaha angkutan umum di Kabupaten Purworejo merasa berat menjalankan usahanya.

Untuk itu, Plt Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Purworejo, Ahmad Thoha, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo untuk memberikan dispensasi berupa penghapusan denda akibat keterlambatan uji KIR atau uji kelayakan kendaraan angkutan umum.

Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada kegiatan Musyawarah Cabang Luar Biasa Organda Kabupaten Purworejo di Rumah Makan Dargo, Purworejo, Sabtu (15/1/2022). Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPD Organda Jawa Tengah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo, Polres Purworejo serta anggota DPC Organda Jawa Tengah.

"Ini adalah uneg-uneg atau aspirasi dari para anggota kami yang di Purworejo yang sudah mulai bergeliat kembali usai terkena hantaman pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir," kata Thoha.

Menurutnya, kebijakan penghapusan denda uji KIR angkutan umum akan sangat membantu pengusaha angkutan umum untuk kembali beroperasi memberikan layanan transportasi kepada masyarakat.

"Realitas di lapangan, saat ini dari sekitar 400 angkutan umum di Purworejo, yang beroperasi saat ini hanya sekitar 60 unit. Itu pun hanya jalan pagi hari. Siang sampai sore sudah sepi. Balik ke kandang. Itulah situasi sulit yang kami hadapi. Semoga menjadi perhatian dari pemerintah daerah," katanya.

Ahmad Thoha memiliki 21 armada angkutan umum di wilayah Kabupaten Purworejo. Selama pandemi, angkutan umum miliknya tidak beroperasi. Dirinya juga merasa berat menanggung biaya operasional.

Menanggapi aspirasi itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo, Hery Raharjo, menyatakan pihaknya akan mengkaji regulasi penghapusan denda KIR angkutan umum. Pihaknya menyadari kesulitan-kesulitan yang dihadapi para pengusaha angkutan terkait hal tersebut.

"Ini akan kami konsultasikan dulu kepada pimpinan kami, apakah akan ada kebijakan diskresi atau seperti apa," tandasnya.

Hery menambahkan, di sisi lain denda muncul untuk ketertiban. Keterlambatan uji KIR berdampak pada keselamatan penumpang di jalan. Namun masukan yang muncul dari Organda untuk dispensasi denda keterlambatan uji KIR, akan dibahas. (*)