NU dan Muhammadiyah Sepakat Tiadakan Takbir Keliling

NU dan Muhammadiyah Sepakat Tiadakan Takbir Keliling

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Dua organisasi besar umat Islam yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sepakat meniadakan agenda kegiatan syiar keagamaan takbir keliling Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Maklumat Bersama mengenai pelaksanaan rangkaian ibadah Idul Fitri 1441 H/2020 M dalam masa tanggap darurat pandemi Covid-19 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang ditandatangani Jumat (15/5/2020) di Ruang Rapat PTSP Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY.

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY mengutus Wakil Ketua Arif Jamali Muis menghadiri pertemuan dan menandatangani maklumat itu. Sedangkan dari Pimpinan Wilayah NU (PWNU) DIY tertulis nama H Fahmy Akbar Idries selaku Wakil Ketua PWNU DIY.

Kepala Kanwil Kemenag DIY, Edhi Gunawan, yang juga menandatangi maklumat tersebut menjelaskan, kesepakatan tersebut melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diwakili Sekretaris Umum MUI DIY KRT H Amad Muhsin.

Sedangkan Kapolda DIY diwakili Dirbinmas AKBP Anjar Gunadi, Danrem 072/Pamungkas diwakili Kol Kav Puji Setiono selaku Kasrem 072/Pamungkas, Pemda DIY diwakili Kabag Kebijakan Agama Djarot Margianto. Gugus Tugas Covid-19 DIY diwakili Ajun Eka Priyanti selaku Kasubbag umum Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY.

Edhi menjelaskan, semua pihak yang menandatangi maklumat itu telah bersepakat  dan berkomitmen mencegah dan memutusan rantai penyebaran Covid-19. “Oleh karena itu seluruh elemen masyarakat DIY agar mentaati,” ujarnya, Sabtu (16/5/2020).

Adapun isi maklumat tersebut, pertama, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

Kedua, tata cara pembayaran dan pentasharufan zakat fitrah dan zakat mal agar menghindari kontak fisik.

Ketiga, kegiatan takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing dan meniadakan takbir keliling.

Keempat, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dilaksanakan di rumah masing-masing baik sendiri maupun berjamah bersama keluarga ini, baik dengan khutbah ataupun tanpa khutbah.

Kelima, silaturahmi atau halal bi halal hari Raya Idul Fitri 1441 H dilaksanakan menggunakan sosial media/daring dengan menghindari pertemuan fisik atau kerumunan massa.

Keenam, semua kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai ketentuan pemerintah dan mengikuti aturan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kami mengimbau masyarakat mematuhi Maklumat Bersama ini termasuk dalam kehidupan sosial dan kegiatan lainnya,” sebut Edhi soal poin ketujuh Maklumat Bersama itu. (sol)