Musyawarah Tahap Ketiga Digelar, Ganti Untung Proyek Bendungan Bener Cair Sebelum Ramadan
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Musyawarah tahap tiga atas tanah batuan andesit (quarry) Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, sudah dilakukan.
Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Bendungan Bener, Jumat, (3/3/2023), di Aula BRI Cabang Purworejo melaksanakan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian dan Penyampaian Besaran Ganti Kerugian Hasil Penilaian dari Penilai Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo.
"Kami seluruh pihak gerak cepat. Pagi ini ada dua tema yaitu musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian, kedua, penyampaian besaran nilai ganti kerugian," terang Andri Kristanto, Ketua P2T Bendungan Bener.
Menurutnya tahapan musyawarah yang digelar kali ini merupakan kelanjutan dari inventarisasi dan identifikasi (inven-iden) tanah quary yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Kami sudah melakukan musyawarah, harapannya sebelum puasa Ramadan sudah bisa pencairan uang ganti rugi atau uang ganti untung," jelas Andi yang juga Kepala Kantor BPN Kabupaten Purworejo.
Dia membeberkan di dalam musyawarah tersebut ada 34 bidang dengan 23 pemilik. "Ada dua warga pemilik lahan dengan dua bidang belum tanda tangan, karena harus perbaikan administrasi, sedangkan warga lainnya setuju dengan musyawarah yang dilaksanakan," sebutnya.
Andri menambahkan musyawarah terhadap warga terdampak lahan quarry Desa Wadas tahap ketiga ada 32 bidang dengan 21 orang. Ada penerima yang berhak dan hasilnya ada satu orang tidak hadir, selebihnya masyarakat setuju dengan musyawarah.
“Progres di Desa Wadas dari target 617 bidang tanah, bidang yang sudah setuju sebanyak 609, masih ada kekurangan sebanyak 17 bidang tanah. Untuk luas bidang tanah yang dibutuhkan sebanyak 124 hektar, sudah terukur 86 hektar, masih kurang 38 hektar,” kata dia.
Secara keseluruhan progres pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan bener sampai hari ini sudah 95.05 persen.
Musyawarah dihadiri PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) BBWSSO (Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak), konsorsium KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), Sih Wiryadi dan rekan, Polres Purworejo, Dinperkimtan Kabupaten Purworejo, Danramil Kecamatan Bener, Kepala Desa Wadas dan pihak yang berhak terdampak.
Musyawarah ketiga untuk Desa Wadas merupakan warga menolak tambang andesit (quarry) sebelumnya. Saat ini mereka mendukung PSN (Proyek Strategis Nasional) Bendungan Bener. (*)