Mengukur Anggaran Berbasis Kinerja Pemerintah Daerah

Mengukur Anggaran Berbasis Kinerja Pemerintah Daerah

SAAT ini pemerintahan di Indonesia sudah mulai menerapkan sistem penganggaran dengan sistem anggaran berbasis kinerja. Jauh sebelum sistem anggaran berbasis kinerja ini diberlakukan, pemerintah Indonesia terlebih dulu menggunakan sistem anggaran tradisional. Sistem ini lebih menekankan pada jumlah biaya bukan pada hasil ataupun kinerja. Sistem anggaran tradisional ini dominan dengan penyusunan anggaran yang bersifat line item budget yang proses penyusunan anggarannya berdasarkan pada realisasi anggaran tahun sebelumnya. Dengan demikian bisa dikatakan tidak ada perubahan yang signifikan atas anggaran tahun berikutnya. Anggaran berbasis kinerja mencerminkan beberapa hal. Pertama, maksud dan tujuan permintaan dana. Kedua, biaya dari program-program yang diusulkan dalam mencapai tujuan. Dan yang ketiga, data kuantitatif yang dapat mengukur pencapaian serta pekerjaan yang dilaksanakan untuk tiap-tiap program. Penganggaran dengan pendekatan kinerja berfokus pada efisiensi penyelenggaraan suatu aktivitas. Efisiensi itu merupakan perbandingan antara output dengan input. Suatu aktivitas bisa dikatakan efisien, apabila output yang dihasilkan lebih besar dengan input yang sama, atau output yang dihasilkan adalah sama dengan input yang lebih sedikit.

Anggaran berbasis kinerja tidak hanya didasarkan pada apa yang dibelanjakan saja, seperti yang terjadi pada sistem anggaran tradisional, tetapi didasarkan juga pada tujuan atau rencana tertentu yang pelaksanaannya perlu disusun atau didukung oleh suatu anggaran biaya yang cukup. Penggunaan biaya tersebut harus efisien dan efektif. Berbeda halnya dengan penganggaran dengan pendekatan tradisional, penganggaran dengan pendekatan kinerja disusun dengan orientasi output. Jadi, apabila kita menyusun anggaran dengan pendekatan kinerja, maka mindset kita harus berubah dan fokus pada "apa yang ingin kita capai". Kalau kita berfokus ke "output", tentunya akan berpikiran tentang tujuan. Oleh sebab itu seluruh kegiatan yang ingin dicapai  harus sudah tercakup di setiap langkah ketika menyusun anggaran. Seperti yang kita ketahui bersama, anggaran merupakan sebuah pernyataan mengenai estimasi kinerja yang ingin dicapai selama periode waktu tertentu dan tentunya dinyatakan dalam ukuran finansial. Dari penjelasan tersebut sudah jelas bahwa anggaran merupakan hal yang penting, bahkan bisa dikatakan krusial untuk nantinya mengestimasi kinerja yang ingin dicapai bagi pemerintah-pemerintah daerah di Indonesia.

Penerapan anggaran berbasis kinerja di Indonesia merupakan amanat dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Dalam pasal 19 ayat 1 disebutkan, dalam rangka penyusunan RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) selaku pengguna anggaran menyusun RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Sebelum membuat anggaran berbasis kinerja, pemerintah daerah harus terlebih dulu memiliki perencanaan strategis, atau yang biasa disebut dengan sebutan renstra. Renstra ini nantinya akan disusun secara objektif serta melibatkan komponen-komponen yang ada di dalam pemerintahan. Komponen-komponen di sini memiliki arti orang-orang yang berkepentingan, seperti masyarakat, kementerian/lembaga, dan stakeholder lainnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merancang sebuah sistem pengukuran kinerja bernama SAKIP atau kepanjangan dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sistem inilah yang akan menjadi alat bantu untuk digunakan agar memastikan setiap instansi pemerintah daerah dapat menerapkan anggaran berbasis kinerja secara baik. Harapannya, sistem ini tidak hanya dipandang sebagai sebuah kewajiban atau paksaan, melainkan sudah bisa disadari bersama sebagai kebutuhan mendasar bagi pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kinerjanya. Dengan adanya anggaran berbasis kinerja, setiap rupiah anggaran instansi pemerintah daerah yang keluar, harus memiliki hasil dan manfaat ekonomi, memberikan manfaat untuk rakyat, tentu yang terpenting adalah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu dalam pemilihan program serta kegiatan harus dilaksanakan dengan cermat dan seksama, agar sesuai dengan prioritas dan sasaran pembangunan.       

Sayangnya, penerapan prinsip anggaran berbasis kinerja merupakan hal paling sulit diimplementasikan dan masih jauh dari yang diharapkan. Menurut laporan Kemenpan tahun 2012, hanya dua pemerintah kabupaten saja yang memperoleh predikat B, yaitu Kabupaten Sukabumi dan Kabupati Sleman dan 104 kabupaten kota yang memperoleh nilai CC dari total 438 kabupaten/kota yang dievaluasi kinerjanya. Kemudian, pada tahun 2016 berdasarkan Laporan Kemenpan menunjukkan terdapat 12% pemerintah daerah yang memperoleh predikat nilai A, BB, dan B. Sementara itu, sekitar 83% pemerintah daerah  lainnya memperoleh predikat nilai CC, C, dan D. Hal ini terjadi karena pemerintah daerah belum mau menggunakan sistem pengukuran kinerja secara maksimal serta rendahnya komitmen pejabat dan staf dalam melakukan pengukuran kinerja. Oleh karena itu, perlu ada sinergi antara akademisi dengan pemerintah untuk memecahkan masalah Sistem Pengukuran Kinerja (SPK). Selain itu, sistem pengukuran kinerja belum sepenuhnya terealisasi karena belum adanya kegiatan evaluasi untuk melakukan pengukuran terhadap hasil kinerja yang telah dilakukan. Berdasarkan hasil-hasil perhitungan pengukuran kinerja kegiatan, seharusnya dilakukan evaluasi terhadap pencapaian setiap indikator kinerja kegiatan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang hal-hal yang mendukung keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan suatu kegiatan.

Selama ini pemerintah daerah cenderung lebih mementingkan laporan keuangan dibandingkan laporan kinerja dan merasa bangga apabila laporan keuangan tersebut mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK. Padahal opini yang diberi tersebut hanyalah berupa “nilai” dan hanya sebatas angka. Bisa dikatakan opini WTP hanyalah sebuah syarat administrasi saja untuk menilai seberapa “sehat” kah suatu laporan keuangan pemerintah daerah dan tentu tidak menutup kemungkinan laporan keuangan tersebut bisa dimanipulasi atau disusun sedemikian rupa, demi memperoleh opini yang diinginkan. Laporan kinerja pun juga dinilai penting untuk melihat, seberapa jauh kinerja pemerintah yang telah dihasilkan dalam suatu periode tertentu, dibandingkan dengan yang telah direncanakan. Apabila dalam melaksanakan kegiatan ditemukan hambatan-hambatan ataupun kendala yang mengganggu pencapaian kinerja, juga akan diungkapkan dalam pengukuran kinerja tersebut. Pengukuran kinerja ini sangat penting baik bagi pihak yang memberikan amanah maupun pihak yang diberi amanah. Bagi pemberi amanah, pengukuran kinerja dapat digunakan untuk menilai kinerja para manajer sektor publik, apakah mereka telah menjalankan tugasnya sesuai dengan yang diamanahkan atau tidak. Sedangkan bagi yang diberi amanah, pengukuran dapat digunakan sebagai media untuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan amanah yang telah dipercayakan kepada pemerintah daerah. Selain itu pengukuran anggaran berbasis kinerja juga dapat digunakan sebagai umpan balik bagi mereka untuk mengetahui seberapa jauh prestasi yang telah berhasil diraih oleh suatu pemerintah daerah. **

Raka Satriya

Mahasiswa Magister Akuntansi, FEB UGM