Lebih dari 100 Pengajuan Dispensasi Nikah Anak, Ini Langkah Pemkab Bantul
Salah satu yang masih mendapat nilai kurang adalah terkait pernikahan anak.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Kabupaten Bantul meraih Kategori Utama Penganugerahan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2023, Sabtu (22/7/2023) silam, di Hotel Padma Semarang. Dengan penganugerahan tersebut artinya Bantul naik satu peringkat setelah tahun 2022 memperoleh Kategori Nindya.
Kategori dan indikator penilaian yang telah diperoleh ini hendaknya bisa dipertahankan pada tahun 2024. Bahkan bisa ditingkatkan. Klaster yang nilainya masih jauh dari harapan agar diperbaiki.
Ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalan Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Kabupaten Bantul, Ninik Istitarini MPH, saat acara Persiapan Evaluasi KLA 2024 di RM Gendal Gendul Jalan Parangtritis Km 12 Patalan Jetis Bantul, Selasa (24/10/2023).
Acara kali ini diikuti Sekda Agus Budi Raharjo M Kes, jajaran kapanewon, Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (Apsai) Kabupaten Bantul, jajaran OPD, perwakilan media massa, Forum Anak Bantul (Fonaba) serta LSM pemerhati anak.
ARTIKEL LAINNYA: Bupati Ajak Tanamkan Pendidikan Karakter Sejak Usia Dini
Tampil sebagai narasumber Didik Warsito MSi dari tim KLA Bantul dan Anggara Putra dari Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (SAMIM), sebuah organisasi non pemerintah yang bekerja pada isu (hak-hak) anak.
"Nilai yang sudah kita raih ini jangan sampai turun. Kita harus meningkatkan capaian kita tahun depan," kata Ninik.
Salah satu yang masih mendapat nilai kurang adalah terkait pernikahan anak. Bahkan hingga saat ini sudah lebih 100 pengajuan dispensasi nikah yang diajukan sejak awal tahun 2023. Dispensasi nikah dilakukan saat mempelai di bawah umur atau masih anak-anak.
Merujuk pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan untuk melangsungkan perkawinan, seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
ARTIKEL LAINNYA: Mahasiswa UNY Edukasi Desa Wisata Sodo sebagai Sentra Ekonomi Kreatif Kerajinan
Semula, pada Pasal 7 UU tersebut diatur bahwa batas minimal usia laki-laki untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun. Sementara batas minimal usia perempuan 16 tahun.
Ketentuan itu diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun.
"Kita gencarkan sosialisasi terkait pencegahan pernikahan anak. Ini tentu perlu peran serta semua pihak," katanya mengenai langkah yang perlu diambil Pemkab Bantul.
Anggara Putra mengatakan nilai Bantul total 888 dengan kategori Utama. Untuk bisa naik ke KLA nilainya harus 900-1.000.
Nilai yang masih rendah untuk Bantul adalah terkait pernikahan anak. Bahkan semua kapanewon ada pengajuan dispensasi nikah untuk anak. (*)