Lansia Ini Hanya Terima Pensiunan Rp 200 Ribu Per Bulan

Lansia Ini Hanya Terima Pensiunan Rp 200 Ribu Per Bulan

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Sejumlah korban yang dirugikan oleh oknum berinisial DR, kembali mendatangi LSM Tamperak Purworejo, yang membantunya mencari keadilan.

Kali ini korban adalah tiga orang lanjut usia (lansia) yang diantar menggunakan angkutan umum (Kopada). Bahkan satu orang masih dalam kondisi sakit. Mereka meminta bantuan hukum LSM Tamperak agar SK pensiunnya bisa mereka diterima.

Hari sebelumnya, korban yang dirugikan DR dan mengadu ke tempat itu adalah rombongan yang dipimpin oleh Kapten (Purn) Sutopo. Mereka mengeluhkan Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan utang oleh DR.

Ketua LSM Tamperak, Sumakmun, mengatakan ketiga nenek lansia yang datang bernama Ngatinem (67) Pensiunan Sipil ABRI, Sukarmi, pensiunan Janda Sipil ABRI dan Sariyati, pensiunan Janda Sipil ABRI warga Desa dan Kecamatan Begelen Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.

"Beliau bertiga memberikan kuasa kepada saya pada 6 Oktober 2022. Berbeda dengan Kapten (Purn) Sutopo yang memberikan kuasa kepada saya per 14 November 2022," terang Makmun, sapaan akrabnya.

Makmun mengatakan kedua kelompok ini (Ngatinem dan Sutopo) merupakan korban DR. Total ada sekitar sepuluh orang yang mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum DR.

"Para korban rata-rata SK pensiunnya digadaikan oleh DR, dan korban dipotong gaji pensiunannya, hanya tersisa beberapa ratus ribu saja. Kasus ini berkaitan dengan oknum bank, nanti akan kita telusuri," jelas Makmun.

Dia menambahkan, kliennya saat proses pengambilan kredit tidak berhadapan langsung dengan petugas bank. Saat pencairan uang, juga tidak menerima uang secara langsung.

Menurut dia, DR menjerat para korban dengan bujuk rayu dan iming-iming sehingga tergiur dan menyetujui meminjamkan SK untuk dijadikan jaminan utang.

"Setelah DR menerima uang hasil pinjaman para korban, dia tidak pernah memberi bagi hasil sesuai janjinya, bahkan korban yang harus mengangsur setiap bulannya dengan potong gaji dan hanya menyisakan beberapa ribu saja," sebutnya.

Menurutnya, tindakan yang ditimbulkan DR termasuk  extra ordinary crime (kejahatan khusus).

Sukarmi warga Desa dan Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo Jawa Tengah mengaku, DR memperkenalkan petugas bank berinisal B.

Petugas bank tersebut yang mendatangi rumahnya memproses utang dengan jaminan SK Pensiun milik suaminya yang bertugas (saat aktif) sebagai Sipil ABRI di Malang Jawa Timur.

"Awalnya saya disuruh pinjam uang, Rp 43 juta, terima uang sebesar Rp 38 juta. Uang tersebut berada di tangan DR, saya minta anak saya ditransfer. Oleh DR, anak saya mendapat Rp 12 juta, sisanya dibawa oleh DR," jelasnya

Sukarmi mengaku dirinya setiap bulan dipotong gaji pensiunannya selama tujuh tahun, sejak 2017 hingga saat ini dan hanya menyisakan Rp 200 ribu saja. Seharusnya dia menerima gaji utuh sebesar Rp 1,5 juta.

Kasus serupa juga dialami Ngatinem (68), pensiunan Sipil ABRI terakhir bertugas di Cimahi Jawa Barat. "SK pensiun saya diutangkan Rp 103 juta, saya terima hanya Rp 17 juta saja, selebihnya uang dibawa DR. Atas utang tersebut gaji saya dipotong untuk angsuran, sisa Rp  250 ribu selama 139 bulan, sejak tahun 2017 hingga saat ini sampai lunas," sebutnya.

Ngatinem, Sukarmi dan korban lainnya hanya berharap SK pensiun bisa kembali dan menerima uang pensiun secara utuh. (*)