Lalai Merawat, Izin Bisa Tak Didapat

Lalai Merawat, Izin Bisa Tak Didapat

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pariwisata DIY menyadari penuh pentingnya keberadaan sarana mencuci tangan beserta kelengkapannya, untuk membiasakan masyarakat hidup bersih, sekaligus mencegah penyebaran kasus Covid-19. Untuk itu, Dinpar akan berusaha maksimal memastikan seluruh fasilitas mencuci tangan terpelihara dan bisa dimanfaatkan semua orang, utamanya di tempat-tempat wisata.

Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo, menyebutkan fasilitas umum termasuk wastafel di destinasi-destinasi wisata, harus dipastikan ketersediaan air dan pemeliharaannya. Bila airnya tidak mengalir atau terjadi kerusakan, maka pengelola harus segera memperbaikinya.

Hal ini penting, karena kebutuhan akan fasilitas cuci tangan sangat penting di masa pandemi ini. Pengelola wisata harus melakukan perawatan dan menjamin fungsinya secara baik.

“Kami belum ada laporan kerusakan fasilitas kesehatan di destinasi wisata yang diberikan bantuan. Karena mereka memang harus bertanggung jawab agar mendapatkan izin untuk membuka kawasan wisata. Sampai lalai, boleh jadi izinnya tidak akan keluar,” kata Singgih, kepada koranbernas.id, di Kantor Dinas Pariwisata DIY, Senin (27/7/2020).

Singgih mengakui, pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia termasuk di DIY, memaksa semua orang mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari penggunaan masker, jaga jarak hingga cuci tangan, menjadi kebiasaan baru yang harus dilakukan di era tatanan baru atau New Normal ini.

Aturan tersebut diberlakukan ketat, karena hingga saat ini tren kasus Covid-19 di DIY masih tinggi. Hampir setiap hari ada tambahan lebih dari 10 kasus baru sejak beberapa minggu terakhir.

Pemda DIY maupun pemerintah kabupaten/kota, katanya, menyediakan fasilitas cuci tangan di berbagai titik yang dapat digunakan masyarakat. Menggandeng berbagai stakeholder seperti BUMN maupun swasta, fasilitas tersebut dipasang di titik-titik kerumunan manusia.

Untuk menjamin keberlangsungan fasilitas tersebut, dilakukan pemantauan dan pengawasan oleh masing-masing pengelolanya. Pemda menyerahkan tanggungjawab pengelolaan fasilitas tersebut ke masing-masing kabupaten/kota, melalui koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo. (yvestaputu sastrosoendjojo/koranbernas.id)

Dinas Pariwisata DIY, misalnya, sejak kebijakan protokol kesehatan digulirkan pemerintah, sekitar 400-500 fasilitas cuci tangan atau wastafel disediakan melalui Dana Belanja Tak Terduga (BTT). Fasilitas tersebut dipasang di berbagai destinasi wisata di lima kabupaten/kota, untuk melengkapi fasilitas yang dipasang secara mandiri oleh pengelola wisata.

“Untuk pertama kali, sekitar 250 wastafel. Sekarang ini sudah sekitar 400-500 wastafel diberikan ke destinasi wisata,” ungkapnya.

Tak hanya fasilitas cuci tangan, Dinpar juga menyediakan bantuan fasilitas peralatan dan perlengkapan higinitas dan sanitasi. Begitu juga media informasi tentang protokol kesehatan seperti standing poster, spanduk dan stiker yang sudah dipasang di 35 destinasi wisata kabupaten/kota.

Fasilitas ini sudah diberikan pada 35 destinasi wisata di DIY sejak Juni 2020. Di antaranya Pantai Baron, Pantai Kukup, Nglanggeran dan Goa Kalisuci, Pantai Watugupit dan Sri Gethuk di Gunungkidul. Di Bantul, fasilitas diberikan ke pengelola Puncak Becici, Bukit Pengger, Pinus Sari, Seribu Batu, Pantai Parangtritis, Alas Literasi dan Puncak Sosok. Di Sleman, fasilitas disediakan di Tebing Breksi. Sedangkan di Kulonprogo di Goa Kiskendo dan Puncak Soroloyo.

“Untuk Kota Jogja, fasilitas diberikan untuk empat destinasi wisata strategis seperti Pagelaran Keraton, pintu masuk Kamandungan Lor atau Plataran Keben, Taman Sari dan Museum Kereta di Keraton yang sudah dibuka secara terbatas mulai 8 Juli 2020,” ungkapnya.


Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji (kanan) menyampaikan keterangan. (yvestaputu sastrosoendjojo/koranbernas.id)

Rp 600 miliar

Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (28/7/2020) mengungkapkan, pengadaan fasilitas cuci tangan tersebut masuk dalam refocusing anggaran yang digulirkan Pemda DIY sekitar Rp 600 miliar.

Anggaran ini difokuskan untuk sektor kesehatan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta pemulihan ekonomi DIY. “Sejak digulirkan, penyerapan anggaran sekitar 330,7 miliar rupiah,” jelasnya.

Aji menyebutkan, kabupaten/kota harus memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan dan kepatuhan protokol kesehatan di setiap instansi maupun ruang publik. Masing-masing wilayah pun ada penanggungjawab dengan tugas menjaga fasilitas yang dimiliki.

Apalagi ada berita acara yang harus ditandatangani dalam pengelolaan fasilitas cuci tangan. Karenanya bila terjadi kerusakan maka sudah semestinya melakukan perbaikan.

“Kalau misal ada yang rusak dan tidak diperbaiki, akan ada sanksi teguran dan bisa dilaporkan,”tandasnya.

Pemda DIY berharap, semua pihak mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi, termasuk memanfaatkan dan menjaga fasilitas cuci tangan yang tersedia di berbagai titik. Apalagi status tanggap darurat Covid-19 hingga sekarang belum menunjukkan gejala akan berakhir.

Karenanya, DIY tidak boleh lengah dengan semakin banyaknya kasus Covid-19. Salah satunya, dengan tetap meneruskan kebijakan status tanggap darurat sepanjang masih dibutuhkan.

“Ini sebagai bentuk kehati-hatian, karena sekarang belum sampai ke peak (puncak-red),” imbuhnya. (sm)