Lagi, Buruh PT Kharisma Unjuk Rasa
KORANBERNAS.ID, BANTUL--Sekitar 200 buruh PT Kharisma Eksport
melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Bantul, Selasa (21/7/2020). Mereka datang sembari membentangkan
poster dan juga spanduk, menuntut hak mereka yang belum diberikan. Yakni gaji 4
bulan serta THR. Aksi mereka bukan kali ini terjadi. Namun sejauh ini hak yang diharapkan
belum juga dibayarkan.
Massa
melakukan orasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Tramsigrasi. Sementara
perwakilan mereka bertemu pihak manajemen
perusahaan, yang difasilitasi Disnakertrans Bantul. Pertemuan merupakan upaya mediasi dan mencari titik temu.
Di saat perwakilan
sedang mediasi, massa kemudian bergerak ke Kantor DPRD DIY Jalan Malioboro
Jogja dengan pengawalan aparat kepolisian.
“Yang kami
tuntut adalah hak normatif sesuai dengan UU Nomor 13/2003 pasal 90 tentang Upah.
Juga landasan PP nomor 78 tahun 2015 yang
mengatur jelas bahwa upah yang diterima buruh harus Upah Minimum Kabupaten
(UMK). Kalau di Bantul berarti 1,7 juta. Tetapi selama beberapa bulan, kami
menerima tidak standar UMK. Selama ini hanya janji yang diberikan, hanya
diutang terus menerus. Upah yang diterima hanya 100 ribu setiap minggu,â€kata perwakilan
buruh Sugianto kepada koranbernas.id
di lokasi.
Upah mereka,
kata Sugianto, juga dipotong untuk BPJS. Namun potongan tersebut ternyata tidak
disetor selama 10 bulan terakhir. Hingga
kini, lanjut Sugianto para buruh ada yang bekerja dan ada yang dirumahkan.
Total karyawan hampir 500 orang.
Sekretaris
Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti MIP mengatakan, kali ini proses
mediasi sudah yang ke empat kalinya.
“Alhamdulillah.
Saat proses mediasi ke empat dari tiga tuntutan yang diminta itu sudah terjadi
kesepakatan terkait dengan gaji. Jadi gaji yang belum terbayar itu akan
dibayarkan dengan durasi waktu 2 setengah bulan ke depan dengan komposisi pembayaran
gaji 40 persen, 50 persen dan 10 persen. Kemudian untuk THR akan dibayarkan 2
kali dengan sistem pembayaran 50 persen di 30 Oktober dan sisanya 30 Desember,â€
kata Istirul.
Semua
kesepakatan tertuang dalam perjanjian bersama yang nilainya sama dengan putusan
hakim di Pengadilan Negeri. Jika ternyata perusahaan ingkar janji terhadap kesepakatan
yang telah dibuat, maka nanti itu akan dieksekusi oleh pengadilan negeri.
Untuk saat
ini yang sedang proses di Disnakertran ada 52
orang. Dan segera masuk lagi dari PT Kharisma Ekspor penyelesaian
gelombang pengaduan kedua untuk 170 orang.
Ditambahkan
Istirul, hingga saat ini akibat pandemi Covid-19, sudah ada 12 perusahaan yang
melakukan konsultasi terkait kondisi perusahaan mereka. Terutama perusahaaa
yang bekerja di bidang ekspor termasuk yang
bahan baku dari impor. Adapun jumlah tenaga kerja di Bantul yang ter PHK ada 1.700 orang, dirumahkan
dan putus kontrak ada 7.800 orang lebih.
“Sejak
pandemi hingga sekarang, jumlahnya terus meningkat,â€katanya.
Untuk
membantu mereka yang terdampak, dinas sudah mengusulkan kepada Tim Pengendali
Inflasi Daerah (TPID) untuk bisa diberi Jaring Pengaman Sosial (JPS) semacam
Bansos.
“Rencana
akan ada Bansos yang dieksekusi Juli atau kapan, nanti koordinasi dengan Sekda.
Kita sudah mengambil langkah yang sekiranya meringankan beban pekerja walau
sifatnya sementara. Setidaknya mereka
bisa mencukupi kebutuhan pangannya,â€katanya.
Semua yang
di PHK, dirumahkan atau diputus kontraknya, diajukan untuk mendapat JPS. Tapi
nanti untuk proses eksususi siapa yang mendapat akan diserahkan kepada para
pengambil kebijakan di Pemkab Bantul dan akan disalurkan melalui desa
masing-masing. (SM)