Lagi, Buruh PT Kharisma Unjuk Rasa

Lagi, Buruh PT Kharisma Unjuk Rasa

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Sekitar 200 buruh PT Kharisma Eksport melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Selasa (21/7/2020). Mereka datang sembari membentangkan poster dan juga spanduk, menuntut hak mereka yang belum diberikan. Yakni gaji 4 bulan serta THR. Aksi mereka bukan kali ini terjadi. Namun sejauh ini hak yang diharapkan belum juga dibayarkan.

Massa melakukan orasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Tramsigrasi. Sementara perwakilan mereka  bertemu pihak manajemen perusahaan, yang difasilitasi Disnakertrans Bantul. Pertemuan merupakan upaya  mediasi dan mencari titik temu.

Di saat perwakilan sedang mediasi, massa kemudian bergerak ke Kantor DPRD DIY Jalan Malioboro Jogja dengan pengawalan aparat kepolisian.

“Yang kami tuntut adalah hak normatif sesuai dengan UU Nomor 13/2003 pasal 90 tentang Upah. Juga landasan  PP nomor 78 tahun 2015 yang mengatur jelas bahwa upah yang diterima buruh harus Upah Minimum Kabupaten (UMK). Kalau di Bantul berarti 1,7 juta. Tetapi selama beberapa bulan, kami menerima tidak standar UMK. Selama ini hanya janji yang diberikan, hanya diutang terus menerus. Upah yang diterima hanya 100 ribu setiap minggu,”kata perwakilan buruh Sugianto kepada koranbernas.id di lokasi.

Upah mereka, kata Sugianto, juga dipotong untuk BPJS. Namun potongan tersebut ternyata tidak disetor selama 10 bulan terakhir.  Hingga kini, lanjut Sugianto para buruh ada yang bekerja dan ada yang dirumahkan. Total karyawan hampir 500 orang.

Sekretaris Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti MIP mengatakan, kali ini proses mediasi sudah yang ke empat kalinya.

“Alhamdulillah. Saat proses mediasi ke empat dari tiga tuntutan yang diminta itu sudah terjadi kesepakatan terkait dengan gaji. Jadi gaji yang belum terbayar itu akan dibayarkan dengan durasi waktu 2 setengah bulan ke depan dengan komposisi pembayaran gaji 40 persen, 50 persen dan 10 persen. Kemudian untuk THR akan dibayarkan 2 kali dengan sistem pembayaran 50 persen di 30 Oktober dan sisanya 30 Desember,” kata Istirul.

Semua kesepakatan tertuang dalam perjanjian bersama yang nilainya sama dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri. Jika ternyata perusahaan ingkar janji terhadap kesepakatan yang telah dibuat, maka nanti itu akan dieksekusi oleh pengadilan negeri.

Untuk saat ini yang sedang proses di Disnakertran ada 52  orang. Dan segera masuk lagi dari PT Kharisma Ekspor penyelesaian gelombang pengaduan kedua untuk 170 orang.

Ditambahkan Istirul, hingga saat ini akibat pandemi Covid-19, sudah ada 12 perusahaan yang melakukan konsultasi terkait kondisi perusahaan mereka. Terutama perusahaaa yang bekerja di bidang ekspor termasuk yang  bahan baku dari impor. Adapun jumlah tenaga kerja di  Bantul yang ter PHK ada 1.700 orang, dirumahkan dan putus kontrak ada 7.800 orang lebih.

“Sejak pandemi hingga sekarang, jumlahnya terus meningkat,”katanya.

Untuk membantu mereka yang terdampak, dinas sudah mengusulkan kepada Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) untuk bisa diberi Jaring Pengaman Sosial (JPS) semacam Bansos.

“Rencana akan ada Bansos yang dieksekusi Juli atau kapan, nanti koordinasi dengan Sekda. Kita sudah mengambil langkah yang sekiranya meringankan beban pekerja walau sifatnya sementara. Setidaknya mereka  bisa mencukupi kebutuhan pangannya,”katanya.

Semua yang di PHK, dirumahkan atau diputus kontraknya, diajukan untuk mendapat JPS. Tapi nanti untuk proses eksususi siapa yang mendapat akan diserahkan kepada para pengambil kebijakan di Pemkab Bantul dan akan disalurkan melalui desa masing-masing.  (SM)