Korban Tertipu Rp 924 Juta, Emas Batangan Itu Ternyata Logam Kuningan

Korban Tertipu Rp 924 Juta, Emas Batangan Itu Ternyata Logam Kuningan

KORANBERNAS.ID.KEBUMEN – Seorang ketua yayasan warga Desa Arjomulyo Kecamatan Adimulyo RD (40) ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan. Korbannya pemilik toko material bangunan warga Kecamatan Buayan Kebumen menderita kerugian Rp 924 juta.

“Penipuan dilakukan dengan modus mencairkan dana rekeningnya di Bank Indonesia yang diblokir oleh Kanwil Semarang dan Jakarta,“ kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Selasa (19/5/2020).

Tersangka memberikan iming-iming setelah dana cair bisa digunakan membayar utang material proyek pembangunan pondok milik tersangka. Semua material dibeli di toko material bangunan milik korban.

Tersangka juga meminjam uang yang ditransfer bertahap hingga total mencapai Rp 924 juta ke rekening bank milik tersangka yang belum bisa dibuka.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menitipkan emas batangan. Setelah dicek emas batangan yang beratnya kurang lebih 1 Kg itu ternyata logam kuningan.

Korban melapor ke Polres Kebumen yang berujung penangkapan terhadap tersangka Ry. "Tersangka kita tangkap pada hari Kamis 7 Mei 2020 sekitar pukul 16:00,“ kata Rudy.

Rangkaian penipuan itu terjadi sejak November 2019. Saat itu tersangka meminjam uang dengan dalih membuka blokir Bank Indonesia.

Agar aksinya berjalan mulus tersangka menjaminkan cincin batu mulia yang menurut keterangan tersangka harganya mencapai Rp  800 juta.

"Tersangka ini dalam setiap melakukan aksinya menggunakan barang-barang antik. Ada emas batangan yang ternyata imitasi, ada cincin juga," ungkap  Rudy.

Tersangka yang menjalani pemeriksaan Penyidik Satuan  Reskrim Polres Kebumen dijerat Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan. (sol)