Kominfo Pastikan Pelaksanaan ASO Sesuai Rencana

Kominfo Pastikan Pelaksanaan ASO Sesuai Rencana

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Upaya memastikan pelaksanaan migrasi televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) dengan baik dan berkelanjutan sesuai dengan perencanaan waktu yang ditentukan, menjadi fokus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal tersebut ditegaskan Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kominfo, Ismail, sesuai keterangan tertulisnya kepada peserta Rapat Penyerapan Aspirasi Persiapan ASO, Sabtu (22/5/2022) di Yogyakarta.

Rapat tersebut dihadiri tim Direktorat Pengelolaan Media, Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Panitia Kerja (Panja) Digitalisasi Penyiaran Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI).

Pada kesempatan tersebut, Ismail pun menegaskan butuh dukungan peran semua pihak untuk suksesnya percepatan pelaksanaan ASO, mulai dari proses penyiapan infrastruktur multipleksing, program siaran, ekosistem perangkat penerima siaran dan sosialisasi hingga edukasi kepada masyarakat.

“Sebelum ASO, sesuai dengan aturan yang ada terdapat 4 pilar utama yang harus diperhatikan, yakni pilar kualitas siaran televisi digital, program siaran televisi digital, dukungan perangkat dan pengetahuan masyarakat,” tegas Ismail.

Dirinya mengakui bahwa tahapan pelaksanaan ASO di Indonesia tidak mudah. Di antaranya karena penentuan tahapan didasarkan pada setiap kondisi yang ada, untuk kemudian dilakukan penyesuaian.

“Tidak hanya di Indonesia tahapan ASO membutuhkan waktu yang lama, di Amerika Serikat misalnya butuh banyak tahap dengan evaluasi yang terus menerus untuk mengetahui kesiapan masyarakat,” ungkapnya.

 

Beli STB

Ismail pun berharap masyarakat turut aktif berkontribusi dalam percepatan migrasi televisi digital dengan membeli Set Top Box (STB) dan melakukan instalasi di televisinya masing-masing, khususnya untuk masyarakat yang memiliki kemampuan.

“Diharapkan masyarakat yang memiliki kemampuan untuk proaktif membeli STB, karena yang dibagikan hanya untuk masyarakat miskin berdasarkan acuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial),” imbuhnya

Diketahui, jumlah STB yang dibagikan juga terbatas. Saat ini jumlah maksimal STB yang disediakan untuk rumah tangga miskin berdasarkan DTKS di Jawa Tengah sebanyak 1.142.925, sedangkan di Yogyakarta 120.686 STB.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI, yang juga Ketua Panja Digitalisasi Penyiaran, Abdul Kharis Almasyhari, menegaskan aspek pelaksanaan ASO terutama komitmen dan sosialisasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, harus menjadi perhatian.

Pihaknya mendorong agar Kominfo dapat terus berkonsolidasi dengan para penyelenggara multipleksing terutama untuk mengatasi permasalahan data dan objektifitas pelaksanaan ASO khususnya terhadap mekanisme pelaksanaan distribusi STB di lapangan.

Secara khusus, Abdul Kharis meminta agar keberadaan industri televisi lokal dan komunitas juga perlu mendapatkan perhatian.

“Misalnya televisi komunitas, mereka ini size bisnisnya sangat terbatas namun tetap harus membayar sewa multipleksing dengan biaya yang sama dengan stasiun televisi lainnya,” tambah Kharis.

Maka itu, pola komunikasi dan koordinasi yang selaras sesuai dengan tujuan yang ada, dikatakannya perlu terus dibangun antar pemangku kepentingan terkait.

“Semua tentu dilalukan untuk mempercepat ASO agar masyarakat segera dapat menikmati siaran digital secara menyeluruh,” tegas Kharis.

Berbagai aspirasi dalam rapat, yang turut dihadiri oleh Dinas Kominfo, KPI Pusat dan KPID Yogyakarta ini, akan menjadi bahan masukan dan pertimbangan bagi Tim Panja DPR RI. (*)