Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bantul Tinggi

Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bantul Tinggi

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bantul Zainul Zain SAg merasa miris dan prihatin dengan kondisi tingginya kasus kekerasan anak. Pada 2019 jumlah yang melapor ke PPA mencapai 115 kasus dan tahun ini hingga Oktober jumlah kasus mencapai 120.

“Kami sangat prihatin dengan  kondisi yang ada. Perda telah diketok dua tahun lebih, ternyata  impelementasinya belum maksimal. Hal ini terlihat dengan masih tinggginya kasus yang terjadi, bahkan meningkat dari 2019 ke 2020,” kata Zainul kepada koranbernas.id, Sabtu (7/11/2020).

Dirinya berharap semua  pihak bersatu padu menekan angka tersebut bahkan menjadi zero. Salah satunya, setiap desa didorong memiliki anggaran perlindungan anak tertuang dalam APBDesa. Jika terjadi sesuatu pada anak, akan ada pendampingan termasuk dukungan anggaran.

“Ternyata dari APBDesa, banyak yang belum spesifik menyebut ke sana. Hanya anggaran untuk anak, misal anggaran untuk PAUD dan kegiatan lain. Namun yang  berbunyi untuk perlindungan anak belum ada,” kata Zainul yang juga pendamping bagi Bantul untuk menuju Kabupaten Layak Anak (KLA) tersebut.

Menurut dia, selain anggaran juga perlu dukungan regulasi atau aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Perda yang sudah ditetapkan lebih dari dua tahun tersebut ternyata belum efektif memberikan perlindungan anak. Terbukti masih tingginya angka kekerasan di Bantul. “Maka kami juga ingin adanya regulasi turunan dari Perda tersebut. Regulasi yang dibuat di semua desa untuk melindungi anak-anak,” katanya.

Kepala Dinas Sosial  Bantul Drs Didik Warsito mengatakan harus ada komitmen dari semua pihak untuk bersama-sama bergerak sesuai kapasitas masing-masing dalam rangka melakukan perlindungan.

“Perda ini adalah salah satu upaya dari pemerintah memberikan perlindungan tersebut. Ini menjadi tolak ukur dari pemerintah dan masyarakat untuk lebih banyak lagi dan lebih baik  lagi memberikan perlindungan kepada anak. Itu multidimensi, cakupannya sangat luas karena menyangkut masa depan,” kata Didik.

Ketika muncul kasus, maka harus diselesaikan. “Semua harus berperan dalam perlindungan kepada anak. Saya ingin ada gerakan dari masyarakat. Karena kalau kita sendiri kurang maksimal. Misalnya kita baru menjangkau sosialisasi satu kali dalam setahun untuk 15 kecamatan,” tambahnya.

Di tingkat kecamatan, kader atau institusi belum ke masyarakat langsung. Maka di sinilah perlunya masyarakat bergerak termasuk menguatkan fondasi keluarga.

“Penguatan peran keluarga penting artinya. Karena  dari berbagai kasus yang muncul terbanyak dilakukan oleh orang terdekat,” urai Didik.

Ketua TPTD PPA Bantul Silvi Kusumaningtyas menambahkan kasus terbanyak yang dilaporkan adalah kasus kekerasan seksual. Dari 115 kasus, sebanyak  66 kasus  kekerasan seksual. “Kebanyakan yang melakukan adalah dari orang terdekat si  anak,” katanya.

Menurut dia, itu adalah baru sebatas angka dari yang melapor. Silvi yakin fenomena gunung es, yang tidak melapor lebih banyak. (*)